Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudi Rusli
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian BUMN, lulusan doktoral manajemen strategis Universitas Trisakti.

BUMN dalam Pandangan Anies, Prabowo, dan Ganjar

Kompas.com - 15/01/2024, 14:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDANGAN calon presiden tentang segala aspek penting untuk diketahui publik. Apalagi dalam kerangka kontestasi pilpres yang akan mencapai puncaknya pada 14 Februari 2024.

Dalam konteks itu, kegiatan “Dialog KADIN Bersama Capres” tanggal 11-12 Januari 2024 lalu menarik untuk dicermati.

Tulisan ini akan membahas pandangan ketiga capres, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo tentang salah satu hal yang dibahas, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebenarnya, ini bukan pertama kalinya KADIN, sebagai wadah representasi para pengusaha atau pebisnis Indonesia, ingin mengetahui posisi para capres terkait keberadaan BUMN.

Sebagai kilas balik, dalam suasana Pilpres 2019, KADIN juga mencuatkan isu dominasi BUMN dalam proyek pemerintah.

Kala Erick Thohir menjadi Menteri BUMN medio Oktober 2019, salah satu program prioritasnya adalah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan KADIN dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terwujud pada 29 November 2019.

Bahkan BUMN didorong untuk menjadi anggota KADIN sehingga interaksi BUMN dengan swasta dalam wadah KADIN diharapkan membuat banyak pengusaha “naik kelas”.

Pada November 2023, kita juga mencatat adanya Forum Sinergi BUMN-Swasta bertajuk "Kolaborasi untuk Pembangunan Inklusif" di Ritz Carlton, Jakarta. Forum tersebut juga dalam rangka menguatkan kerja sama antara BUMN dan swasta.

Respons para capres

Namun, meskipun sudah ada sejumlah upaya mendekatkan BUMN-swasta, tetap saja pertanyaan yang ditujukan kepada para capres dalam acara Dialog KADIN 11-12 Januari 2024 tersebut, adalah mengenai relasi yang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada swasta (level of playing field).

Ada nuansa monopoli dan pemberian penugasan khusus kepada BUMN. Respons dari masing-masing capres ternyata berbeda terhadap isu tersebut.

Dalam pandangan Anies Baswedan, BUMN merupakan instrumen negara untuk memudahkan sejumlah pekerjaan di lapangan.

Namun, tugas BUMN adalah menjalankan peran pemerintah untuk mengeksekusi, sehingga BUMN seharusnya tidak diarahkan untuk mencari keuntungan.

Ditegaskan oleh Anies, negara ketika memiliki korporasi bukan dengan orientasi mencari keuntungan. Korporasi BUMN, menurut Anies, digunakan untuk menjalankan tugas pembangunan dengan fleksibel sesuai langkah-langkah lazim dalam aturan korporasi.

Lain lagi dengan Ganjar Pranowo, yang mengungkap bahwa keberadaan BUMN adalah sebagai fungsi pionir, ketika badan usaha lain (baca: swasta/koperasi) belum masuk ke bisnis tertentu.

Ganjar juga menegaskan melalui BUMN, negara sebenarnya tidak mencari uang, hanya memfasilitasi dan menstimulasi perekonomian.

Ganjar juga menyampaikan adanya fenomena BUMN memonopoli melalui 'cucu' hingga 'cicit' usahanya, sehingga swasta tidak mendapatkan peran yang memadai.

Untuk itu, ide Ganjar dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, BUMN boleh punya anak perusahaan, tetapi tidak boleh punya cucu dan cicit.

Ganjar menyatakan, kalau di salah satu sektor swasta sudah berperan, maka keberadaan BUMN tidak diperlukan lagi.

Pandangan Prabowo terkait relasi BUMN dan swasta lebih cair. Prabowo tidak melihat apakah itu BUMN atau swasta, yang penting tujuan yang diinginkan tercapai.

Untuk itu, BUMN atau swasta, menurut dia, harus dijalankan secara efisien, transparan, dan kompetitif.

Pandangan itu didasarkan atas pengalamannya membangun beberapa kampus dan rumah sakit yang memberikan pekerjaan kepada swasta dibanding BUMN, dengan pertimbangan lebih efisien dan lebih cepat.

Ia menekankan agar BUMN atau swasta harus bekerja dengan benar. Yang menyalahi aturan harus siap berurusan dengan KPK atau Kejaksaan.

Prabowo menyatakan pihak swasta, BUMN, Koperasi, UMKM, pada intinya mencari untung. Menurut dia, masalah bisnis saat ini adalah hal vital, setelah fase kemerdekaan yang menekankan pentingnya kesejahteraan. Karenanya ekonomi, perdagangan dan industri adalah hal yang penting.

Elaborasi pandangan tentang BUMN

Pandangan para capres tersebut sangat penting untuk dicermati. Bilamana salah satu dari ketiga capres tersebut terpilih menjadi presiden, tentu pandangannya tentang BUMN akan berdampak dalam perkembangan BUMN masa mendatang.

Terdapat beberapa aspek yang dapat didalami dari pernyataan para capres dalam diskusi KADIN tersebut.

Pertama, masalah penugasan kepada BUMN yang menimbulkan kesan adanya monopoli. Kedua, orientasi BUMN sebagai korporasi.

Ketiga, urgensi keberadaan BUMN. Keempat, BUMN hanya boleh memiliki anak perusahaan, tidak cucu-cicit.

Hal pertama, mengenai penugasan kepada BUMN memang merupakan isu penting yang perlu dijelaskan ke banyak pihak, terutama swasta.

Namun, penugasan (yang sering disebut secara lengkap sebagai “penugasan khusus”) tersebut memiliki dasar aturan yang kuat, mulai dari UU BUMN, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri BUMN.

Penugasan tersebut dilakukan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, dengan alasan dan proses yang matang terencana serta melibatkan unsur kementerian terkait.

Penting juga ditegaskan bahwa penugasan itu harus mempertimbangkan keberlanjutan BUMN. Karena beberapa kasus penugasan khusus kepada BUMN, nyatanya justru memberikan kerugian bagi BUMN serta menimbulkan masalah likuiditas yang serius bagi BUMN penerima penugasan.

Dapat dimaklumi, bilamana penugasan yang melibatkan dana APBN, maka pemerintah memerlukan perangkat aturan yang harus diperhatikan sebagai dasar bertindak.

Saat ini belum ada aturan yang tegas menyatakan bahwa penugasan khusus itu dapat diberikan kepada badan usaha swasta.

Di samping itu, penugasan kepada BUMN diyakni lebih dapat dikontrol dibanding kepada swasta. Contohnya, apabila terdapat masalah dalam perjalanan penugasan tersebut, direksi BUMN yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan kewenangan yang ada pada menteri BUMN selaku RUPS/pemegang saham, di samping juga dapat dipermasalahkan atau diproses secara hukum.

Kedua, orientasi BUMN sebagai korporasi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, menyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN salah satunya adalah mengejar keuntungan.

Hal itu ditegaskan, terutama untuk BUMN yang berbentuk perseroan yang ditegaskan dalam Pasal 12 UU BUMN sebagai “mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan”.

Meskipun untuk BUMN berbentuk perusahaan umum (Perum) tidak eksplisit dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian Perum adalah untuk mengejar laba, namun dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa “sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan”.

Selain itu, fakta kinerja BUMN senantiasa diharapkan dapat meningkat, sebagai bukti bahwa BUMN telah dijalankan secara profesional dan sesuai kaidah lazim korporasi.

Karenanya setiap tahun DPR menetapkan target dividen yang dihasilkan oleh BUMN, belum lagi kontribusi BUMN dalam bentuk pajak atau PNBP.

Dari Laporan Tahunan Kementerian BUMN tahun 2022, diperoleh gambaran kontribusi BUMN: kontribusi portofolio BUMN pada total penerimaan APBN sebesar Rp 548 triliun (20,8 persen), pajak sebesar Rp 410 triliun (20,2 persen total penerimaan pajak), PNBP lainnya sebesar 98 triliun (17,6 persen total penermaan PNBP), dan dividen sebesar Rp 40 triliun (97,9 persen target).

Keuntungan yang diperoleh BUMN selain menjamin keberlangsungan usahanya juga memberikan sinyal terdapatnya peran BUMN untuk kesejahteraan rakyat dengan kontribusi yang diberikannya kepada negara, baik yang dapat dihitung secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Kontribusi kualitatif tersebut seperti peran BUMN membangun rumah sakit, mendukung bisnis kaum perempuan, menyediakan pasar digital UMKM untuk diserap BUMN, dan lain sebagainya.

Namun, bilamana dalam pandangan capres, BUMN tidak ditujukan orientasi mencari keuntungan (atau tidak dimaksudkan untuk mencari uang), maka orientasi BUMN dalam UU BUMN tersebut perlu dikoreksi lebih lanjut, atau dengan kata lain perlu adanya perubahan UU BUMN guna mengakomodasi pandangan tersebut.

Ketiga, urgensi keberadaan BUMN cukup sebagai pionir agar swasta dapat berperan juga perlu dielaborasi lebih dalam.

Fungsi kepioniran BUMN sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d UU BUMN, yakni maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Namun demikian, pendirian korporasi secara lazim ditujukan jangka waktu yang tidak terbatas, kecuali dicantumkan lain secara jelas dalam anggaran dasarnya.

Dengan demikian, berkaitan dengan pandangan capres yang menyatakan “kalau sektor swasta sudah berperan, maka keberadaan BUMN tidak diperlukan lagi”, dipastikan akan memengaruhi eksistensi BUMN yang saat ini sudah berada di ranah kompetisi dengan swasta, bahkan sudah memasuki kompetisi global.

Bank BUMN saat ini memiliki kinerja sangat baik, misalnya. Bisnisnya sangat kompetitif dengan adanya pelaku swasta, bahkan dengan swasta yang berafiliasi dengan pelaku bisnis luar negeri.

Keempat, mengenai aspirasi BUMN hanya dibolehkan memiliki anak perusahaan, tidak boleh memiliki cucu atau cicit, sebenarnya sudah dijalankan oleh Menteri BUMN Erick Thohir selama ini.

Pada awal menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick malah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2109 tentang Penataan Anak Perusahaan Atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.

Intinya menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di Iingkungan BUMN, yang dinyatakan berlaku sampai dengan menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Moratorium tersebut juga diberlakukan terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Sampai saat ini, keputusan moratorium yang dinyatakan bersifat sementara tersebut, tidak pernah dicabut.

Jadi mestinya, aspirasi salah satu capres agar BUMN hanya memiliki anak perusahaan, tidak cucu-cicit, semestinya sebagian besar sudah terlaksana secara bertahap.

Apalagi dengan adanya serangkaian kebijakan holdingisasi, merger, dan likuidasi, jumlah BUMN juga semakin lama menjadi lebih sedikit.

Jumlah BUMN pada 2019 sebanyak 113 perusahaan. Pada akhir 2022 menjadi 74 BUMN, termasuk 17 BUMN dititip-kelolakan pada PT Danareksa (Persero) dan 7 BUMN dalam proses likuidasi.

Praktis, BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN hanya berjumlah 50 BUMN. Dalam proses holdingisasi dan merger tersebut, banyak BUMN yang kemudian menjadi anak perusahaan, seperti 4 Pelindo dimerger menjadi 1 Pelindo, dan anak-anak perusahaannya direstrukturisasi menjadi 8 anak perusahaan saja.

BUMN ke depan

Kita meyakini apa yang disampaikan oleh para capres dalam dialog KADIN tersebut bukan hanya untuk menyenangkan hati para peserta diskusi yang kebanyakan berasal dari kalangan swasta.

Kita meyakini para capres juga menyadari banyak pekerjaan rumah yang dilakukan dalam meningkatkan peran dan kontribusi BUMN untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Di ujung tulisan ini, saya juga ingin menyitir dua fokus Menteri BUMN tahun 2023-2024 yang dikemukakannya dalam Sambutan Laporan Tahunan Kementerian BUMN 2022.

Yakni mempercepat institusionalisasi reformasi yang sudah dicapai untuk melestarikan praktik tata kelola dan manajemen risiko yang baik dan terus menggalakkan kerja sama strategis dan meningkatkan partisipasi swasta dalam menciptakan nilai tambah ekonomi.

Semoga itu merupakan jalan kebaikan bagi bangsa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com