Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kecelakaan di Perlintasan Kereta Terjadi dalam Sehari, Dirut KAI Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Keselamatan

Kompas.com - 15/01/2024, 22:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Minggu (14/1/2024) terdapat tiga kecelakaan kereta api dan mobil di perlintasan sebidang yang berbeda tempat. Total terdapat tiga orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

Adapun insiden kecelakaan yang terjadi yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Klaten, Jawa Tengah; mobil dengan KA Wijayakusuma di Banyuwangi, Jawa Timur; dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Untuk mencegah insiden kecelakaan di perlintasan sebidang terulang kembali, Didiek menyebut, KAI dan para pemangku kepentingan akan menutup perlintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

"KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama," ucapnya.

Baca juga: 8 Perjalanan Kereta Api Terganggu Dampak KA Pandalungan Anjlok, KAI Siapkan Kompensasi Service Recovery

KAI Minta Pemda dan Pemerintah Pusat Perhatikan Kelaikan Perlintasan Sebidang

Didiek juga meminta pemerintah daerah (pemda), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk lebih memperhatikan kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang.

Salah satunya dengan cara melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga di setiap perlintasan sebidang.

Kepada pemilik jalan baik itu pemerintah pusat maupun pemda, dia menekankan mereka untuk melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Menurutnyam pemilik jalan harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Baca juga: Menilik Urgensi Pembangunan Double Track Usai Kecelakaan KA di Bandung

 


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," kata Didiek.

Baca juga: Tindak Lanjuti 3 Kecelakaan Kereta Api, Kemenhub Terjunkan Tim ke Lokasi Kejadian

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com