Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT Jakarta Buka Suara Terkait Dugaan Suap SAP

Kompas.com - 17/01/2024, 14:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) buka suara terkait dugaan suap perusahaan software asal Jerman, SAP.

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Integritas merupakan hal fundamental dan menjadi salah satu core values internal yang utama.

Komitmen ini dilakukan melalui penerapan ISO 31000 sejak tahun 2014 yang diperkuat dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016.

SMAP ini diterapkan oleh manajemen MRT Jakarta untuk mengendalikan risiko terkait penyuapan di tiap kegiatan perusahaan termasuk salah satunya dalam proses perencanaan dan pengadaan.

"Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2026).

Baca juga: Soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP, Trenggono: Sedang Diidentifikasi

Sebelumnya, perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP, dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per doltar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Mengutip Antaranews, dalam situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan.

Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Baca juga: Mengenal SAP, Perusahaan Asal Jerman yang Diduga Suap Pejabat KKP dan Kominfo

Adapun denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

"Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia," tulis Departemen Kehakiman AS.

"Hal ini menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang," sambungnya.

Baca juga: Perusahaan Software Jerman SAP Didenda Rp 3,4 Triliun karena Dugaan Suap Pejabat Indonesia


Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.

Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com