Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Transaksi E-commerce Sepanjang 2023 Turun Jadi Rp 453,75 Triliun

Kompas.com - 18/01/2024, 12:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi e-commerce sepanjang 2023 turun dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi nilai transaksi juga tidak mencapai target yang dipatok oleh bank sentral.

Deputi Gubernur BI Filianingsih mengatakan, nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 453,75 triliun pada tahun lalu. Nilai tersebut turun sekitar 4,7 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 476,3 triliun.

Realisasi nilai transaksi e-commerce juga lebih rendah dari target yang ditetapkan bank sentral, yakni sebesar Rp 474 triliun.

Baca juga: 8 Metode Pembayaran Paling Populer di E-commerce

"Selama tahun 2023, ini secara nominal mencapai Rp 453,75 triliun," kata Filianingsih dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Meskipun nilainya menyusut, volume transaksi e-commerce tercatat masih meningkat. Filianingsih melaporkan, volume transaksi e-commerce mencapai 3,71 miliar kali pada 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebanyak 3,49 miliar kali.

Pertumbuhan volume transaksi itu, kata Filianingsih, tidak terlepas dari adanya perubahan pola konsumsi masyarakat. Adopsi teknologi digital yang masif membuat masyarakat gencar bertransaksi di platform e-commerce.

"Jadi ini trennya memang meningkat terus, karena memang ada perubahan behaviour," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, bank sentral berkomitmen untuk mengakselerasi digitalisasi Tanah Air. Pasalnya, digitalisasi menjadi aspek yang tidak terhindarkan, seiring dengan pergeseran struktur demografi Indonesia.

"Sekarang 70 persen penduduk Indonesia adalah milenial. Tiap tahun naik 2 persen," katanya.

Akselerasi digitalisasi akan dilakukan bank sentral dengan memfasilitasi sistem pembayaran berbasis digital yang memadai. Salah satu langkah yang disiapkan ialah melalui perluasan QRIS dan BI-Fast.

"Kami terus mendorong transaksi digital dengan sistem pembayaran untuk memfasilitasi para milenial dan transaksi ekonomi dan keuangan, tapi juga tetap cepat dan sesuai kaidah prinsip perlindungan konsumen," ucap Perry.

Baca juga: Ragam Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta yang Boleh Dijual di E-commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com