Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohartindo Beri Penjelasan tentang Koper Listrik di Kabin Pesawat

Kompas.com - 18/01/2024, 14:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

"Untuk proyeksi pertumbuhan perseroan pada tahun 2024, kami menargetkan dapat tumbuh sesuai dengan target di semua lini penjualan TOOL yaitu, perkakas, tas koper dan perabot rumah tangga," ujarnya.

Ronald menyampaikan bahwa TOOL akan membuka toko luring (offline) Airwheel pada 2024. Hal tersebut mengingat Airwheel sebagai produk smart robotic luggage yang menjadi favorit pelanggan untuk kebutuhan perjalanan.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, penjualan koper Airwheel TOOL melesat 34 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp49,35 miliar dari sebelumnya Rp16,27 miliar per September 2022.

Baca juga: Daftar Barang yang Harus Masuk Dalam Bagasi Kabin

Hal tersebut ditambah penjualan perkakas dan perabot rumah tangga, secara total TOOL membukukan pendapatan Rp 99,47 miliar per kuartal III 2023, naik 28,79 persen secara tahunan (yoy) dari sebelumnya Rp 77,24 miliar.

Sementara itu, ada beberapa syarat smart luggage yang bisa dibawa ke bagasi kabin seperti dikutip dari laman resmi Citilink, yakni pertama Airwheel yang bisa masuk kabin hanya yang memiliki baterai lithium yang bisa dilepas-pasang sesuai regulasi International Air Transport Association (IATA).

Kedua, dimensi Airwheel harus sesuai dengan aturan bagasi kabin. Untuk Airbus A320 dimensinya P 56 cm x L 36 cm x T 23 cm dengan berat maksimal 7 kilogram (kg) dan pesawat ATR72-600 dimensinya P 41 cm x L 34 cm x T 17 cm dengan berat maksimal 7 kg.

Ketiga, lithium metal content di bawah hingga 100 Wh atau 2 gram bisa masuk ke kabin pesawat dengan maksimal 15 portable electronic device (PED) atau 1 portable medical electronic devices (PMED).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Seberapa Aman Udara di Dalam Kabin Pesawat?

Keempat, lithium metal content lebih dari 100 hingga 160 Wh bisa masuk ke kabin pesawat.

Kelima, lithium metal content lebih dari 160 Wh harus disiapkan dan diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com