Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Kompas.com - Diperbarui 19/01/2024, 10:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bak pepatah roda kehidupan yang berputar dari atas ke bawah, barangkali bisa disematkan pada sosok Budi Said, konglomerat properti asal Surabaya. Sempat berada di atas angin setelah menang gugatan melawan Antam, kini ia ditahan di balik jeruji besi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas di Antam, perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN holding pertambangan, Inalum.

Kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Pada tahun 2018, Budi Said mengaku mendapat penawaran harga diskon dari marketing Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni. Dengan harga diskon, Budi Said lalu membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun.

Namun emas yang diterima Budi Said hanya 5,935 ton karena Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton. Selanjutnya dia mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Bahkan ia menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sempat kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Budi mengajukan kasasi di MA dan menang.

Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Profil Budi Said

Dikutip dari Tribun Surya, Budi Said bukan orang sembarangan. Ia adalah pengusaha kaya raya yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Seluruh proyek perumahan yang digarap grup perusahaan ini adalah hunian untuk kalangan menengah ke atas.

Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Budi Said ajukan PKPU

Setelah memenangkan sengketa di tingkat kasasi MA, Budi Said juga melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam karena perusahaan itu belum juga mengirim kekurangan emas.

Antam sendiri menolak PKPU yang diajukan Budi Said. Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas.

"Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, pada 12 Desember 2023 lalu.

Fernandes mengatakan, Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU.

Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Terkait PKPU, Antam melakukan sejumlah langkah, di antaranya bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU.

"Menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU," lanjut Fernandes.

Dia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak PKPU, pertama, sebagai emiten BUMN, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI.

"Mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, karena permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan. Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton

Selain itu, dia menduga bahwa pihak lawan memiliki iktikad buruk. Dia bilang, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU.

Fernandes bilang, kreditor tidak memiliki utang yang jelas, karena dasar utang kreditor lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih dalam proses banding.

Dia juga menilai bahwa utang pemohon tidak sederhana, di mana adanya perkara perdata yang sedang berjalan saat ini. Yaitu, eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com