Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2024, 11:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Karenanya, ia menilai kebijakan pemerintah yang memasukkan usaha spa dalam hiburan tidak tepat.

"Kalau yang usaha lain mungkin hiburan silakan saja, tetapi yang tergolong di sini spa wellness, spa untuk kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Protes Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen, Pemerintah Bakal Revisi?

Minta dibatalkan

Para pelaku usaha industri jasa hiburan tertentu pun akhirnya menolak dan meminta pemerintah membatalkan penyesuaian batas pajak hiburan tertentu. Mewakili pengusaha tempat hiburan di Bali, Hotman Paris mendesak presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU HKPD.

"Pak Jokowi, segera keluarkan Perppu untuk tidak memberlakukan pajak 40 sampai 75 persen untuk hiburan," ujarnya, dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Menurutnya, industri pariwisata merupakan salah satu sektor strategis dan vital secara nasional, khususnya di Bali dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Oleh karena itu, besaran pajak tersebut berpotensi mematikan industri pariwisata dan akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja pada sektor industri hiburan di Bali.

"Seorang pelanggan pijit ke spa atau mau ke spa kalau disuruh bayar 40 persen dia akan kabur," kata Hotman.

Penolakan juga disuarakan oleh asosiasi spa Wellness and Healthcare Entrepreneur Association (WHEA). Ketua Umum WHEA Agnes Lourda Hutagalung meminta pajak untuk usaha spa menjadi 0 persen karena usaha spa sudah membantu pemerintah di bidang kesehatan dan promosi pariwisata.

"Kenapa pajak (usaha spa) 0 persen? Karena wellness tourism atau kegiatan promotion, prevention ini membantu pemerintah di bidang BPJS," kata Lourda.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Hiburan 40 hingga 75 Persen

Luhut turun tangan

Keramaian terkait pajak hiburan pada akhirnya menarik perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen.

Luhut menyebutkan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya.

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman.

Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Tuai Protes, Luhut Minta Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com