Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RPP KESEHATAN

Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Memberatkan, Pengamat Sosial: Akan Matikan Pedagang Kecil

Kompas.com - 24/01/2024, 09:18 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pedagang kecil saat ini sedang resah lantaran adanya wacana berbagai larangan penjualan rokok ke depan yang tidak memperkenankan pedagang kecil melakukannya lagi.

Sebagai informasi, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok aturan baru sebagai turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023, yakni draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.

Di dalamnya akan diatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan. RPP Kesehatan dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.

Akan tetapi, aturan ini juga turut mengikutsertakan sejumlah pasal soal tembakau. Mengenai penjualan produk tembakau diatur dalam sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Pasal tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektronik.

Adanya aturan tersebut membuat para pedagang kecil harap-harap cemas. Mereka tak bisa memajang produk rokok, apalagi menjualnya secara ketengan. Padahal, penjualan rokok menjadi salah satu sumber pemasukan utama.

Hal itu diamini Dadang, salah satu pemilik warung kaki lima di sekitar Pondok Labu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ia mengaku, rokok adalah produk yang paling berperan besar dalam menunjang aktivitas ekonomi di warungnya.

"Kalau (rokok) tidak dibolehkan dijual secara ketengan, dari mana lagi kami dapat untung?" ujarnya ditemui Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Dadang mengaku cemas memikirkan berkurangnya pendapatan jika RPP Kesehatan diketok palu.

“Kalau bisa, peraturannya lebih berpihak kepada pedagang kecil seperti kami. Sebab, kami mendapat untung dari rokok yang dijual secara ketengan.” ujar Dadang.

Dadang menambahkan, banyaknya pembeli rokok ketengan yang ada di tempatnya tak lepas karena lokasi warungnya yang berada di area pasar.

“Di sini dekat pasar, jadi banyak pekerja. Nah, mereka itu lebih sering membeli rokok secara ketengan ketimbang membeli per bungkus,” katanya.

Omzet lebih besar

Jauh sebelum itu, ketidaksetujuan terhadap pemberlakuan RPP Kesehatan sudah terlebih dulu disuarakan oleh pemilik lima warung Madura yang berada di daerah Bogor, Ciputat, dan Tangerang, Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok ketengan merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai rakyat kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com