Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Kompas.com - 24/01/2024, 22:09 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memutuskan untuk memberikan insentif fiskal terkait pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.

Dengan demikian, Pemkot Denpasar tidak mengikuti tarif 40-75 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan atas usulan yang disampaikan para wajib pajak yang bergerak di sektor hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar.

Baca juga: Soal Tom Lembong Kasih Contekan ke Jokowi, Luhut: Anda Jangan Geer...

Jaya Negara menyampaikan sebelumnya berdasarkan hasil rapat secara virtual (zoom meeting) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa pemerintah daerah boleh memberikan insentif fiskal terkait pajak hiburan tertentu ini.

"Wali Kota boleh memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dengan catatan harus melakukan rapat dengar pendapat dengan wajib pajak," katanya dilansir dari Antara, Rabu (24/1/2024).

Oleh karena itu, melalui acara pertemuan yang digelar di Gedung Sewaka Dharma Denpasar tersebut, ia mengundang kehadiran semua pelaku usaha di sektor hiburan tertentu di Kota Denpasar, yakni 11 pelaku usaha karaoke dan 38 pelaku usaha spa.

Baca juga: Luhut: Tidak Benar Pabrik Tesla di Shanghai Menggunakan 100 Persen LFP...

"Tidak boleh jika orang per orang yang datang ke Kantor Wali Kota Denpasar untuk meminta keringanan pajak," ujarnya.

Hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan.

Dalam perwali itu, juga akan dicantumkan peraturan peralihan yang di antaranya mengatur bahwa tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen juga berlaku mulai Januari 2024, tidak saja berlaku sejak saat perwali ditetapkan.

Baca juga: Jokowi Kerek Tukin PNS Kementerian ATR, Simak Rinciannya

Jaya Negara mengatakan hal itu karena sebelumnya Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam perda itu mengatur pengenaan tarif pajak yang besarannya sudah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dengan tarif pajak hiburan 40 persen," ujarnya.

Jaya Negara menambahkan, pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang menjadi 15 persen dan tidak mengambil batas bawah 40 persen, karena pihaknya mempertimbangkan belum sepenuhnya ekonomi Bali pulih. Tetapi ada kenaikan 5 persen dibandingkan tarif pajak sebelumnya yang sebesar 10 persen.

Baca juga: Aset BTN Syariah Diprediksi Tembus Rp 50 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyampaikan bahwa sebelum terbitnya UU HKPD, Pemkot Denpasar telah memberikan stimulus dan menunjukkan komitmennya dalam membangun dunia usaha di kota setempat.

"Sebelumnya, tarif pajak hiburan di Denpasar sebesar 10 persen, meskipun di UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur bahwa daerah dapat mengenakan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen," katanya.

Selain itu, tarif pajak hiburan di Kota Denpasar yang sebelumnya 10 persen juga tergolong paling rendah dibandingkan tarif pajak di kota-kota lainnya di tanah air sebelumnya berlakunya UU HKPD, seperti DKI Jakarta sebesar 25 persen, Kota Bandung (35 persen), Kota Semarang (35 persen).

Baca juga: Rincian Limit Tarik Tunai BRI di ATM Berdasarkan Jenis Kartu

Demikian juga dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Bali, yakni Kabupaten Tabanan dengan tarif 30 persen dan Kabupaten Karangasem 35 persen.

"Yang jelas Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap membangun dunia usaha yang kompetitif dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas daerah," ujar Eddy Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com