Menanggapi hal tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru.
"KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Dia menyebut, KAI juga telah menyertakan syarat dan ketentuan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, termasuk aturan bagasi yang harus dibaca dan disetujui penumpang untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
Adapun ketentuannya bagasi yang berlaku yaitu penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.