Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kawat Spring Bed, Perjalanan 6 KRL Jabodetabek Terhambat

Kompas.com - 31/01/2024, 05:47 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter (KCI) mengungkapkan penyebab gangguan operasional KRL Jabodetabek lintas Rangkasbitung pada Selasa (30/1/2024) malam.

External Relations and Corporate Image Care KCI Leza Arlan mengatakan, gangguan dialami Commuter Line Nomor 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung akibat kawat spring bed tersangkut di bawah kereta.

Adapun gangguan ini terjadi pada pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Gangguan membuat perjalanan Commuter Line Nomor 1772 tidak dapat melanjutkan perjalanannya kembali.

Baca juga: Perumnas-KAI Bangun Stasiun KRL Baru Lumpang Parayasa di Parung Panjang

"KAI Commuter memohon maaf atas terjadinya kendala operasional perjalanan Commuter Line No. 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa, pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji imbas benda asing berupa kawat Spring Bad menyangkut di bawah rangkaian kereta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Adapun gangguan ini menyebabkan KCI memberlakukan rekayasa pola operasi untuk 8 perjalanan KRL Jabodetabek.

Gangguan juga berdampak pada 6 perjalanan KRL Jabodetabek lainnya yang mengalami keterlambatan sekitar 18-34 menit, yaitu Commuter Line No. 1776 di jalur I Stasiun Kebayoran, Commuter Line No. 1778 di jalur III Stasiun Kebayoran.

Baca juga: Bos KCI: Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Sepanjang 2023 Hampir Menyamai Sebelum Pandemi

Selain itu, perjalanan KRL yang terhambat yaitu Commuter Line No. 1780 di jalur I Stasiun Palmerah, Commuter Line No. 1785 di Stasiun Palmerah, Commuter Line No. 1782 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, dan Commuter Line No. 1784 di jalur VI Stasiun Tanah Abang.

Atas kejadian itu, KCI kembali mengingatkan mengenai aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

UU tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," tuturnya.

Baca juga: Rencana Naiknya Tarif KRL Jabodetabek, Bos KCI: Tunggu Tanggal Mainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com