Beberapa hak nasabah pinjol antara lain: mendapatkan informasi layanan yang akan digunakan, memilih produk yang ditawarkan, berhak mengajukan komplain jika ternyata yang didapatkan tidak sesuai dengan penawarannya, didengar pendapat dan pengaduannya, mendapat ganti rugi ketika layanan atau produk yang digunakan tidak sesuai dengan informasi dan perjanjiannya, dan hak-hak yang lain.
Sedangkan kewajiban dari nasabah pinjol antara lain: mendengarkan penjelasan tentang layanan atau produk yang akan digunakan, membayar cicilan dan bunga sesuai perjanjian.
Memang idealnya pembiayaan UKT mahasiswa lebih tepat lewat pinjaman tanpa bunga yang disubsidi oleh pemerintah.
Namun sejak banyak universitas negeri kemudian menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang mirip dengan BUMN, maka subsidi pendidikan oleh pemerintah banyak dikurangi.
Subsidi masih ada, tetapi khusus untuk mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu lewat beasiswa bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Mungkin ke depannya pemerintah perlu menghimpun semacam dana abadi untuk pendidikan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.