Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Larang Gelar Hajatan hingga Bangun Rumah Mepet Rel, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Kompas.com - 31/01/2024, 11:26 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat membangun rumah maupun berkegiatan di dekat rel kereta api. Selain mengganggu operasional KAI, hal ini juga membahayakan masyarat.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aktivitas seperti menggelar pesta hajatan, bermain, berkumpul, maupun berbincang di sekitar jalur rel tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Joni menyebut, pelarangan itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menyebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Jadwal KA Argo Parahyangan Berkurang karena Whoosh? Ini Kata KAI

Ilustrasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero). SHUTTERSTOCK/LAUDE PIRERA Ilustrasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sanksi pidana akan diberikan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 juga mengatur pelarangan mendirikan atau membangun rumah di sekitar rel kereta api.

UU tersebut berbunyi, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024). 

Baca juga: Viral Video Penumpang Kereta Mengeluh Tak Tahu Bagasi Dibatasi Maksimal 20 Kg, KAI: Bukan Aturan Baru

Pada UU yang sama Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Wanti-wanti Kenaikan Tarif Tiket Kereta Api dan Bis

Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Wanti-wanti Kenaikan Tarif Tiket Kereta Api dan Bis

Whats New
IHSG Merah di Awal Sesi, Rupiah Melemah

IHSG Merah di Awal Sesi, Rupiah Melemah

Whats New
Harga Emas Terbaru 13 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 13 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Nasib Petani Gurem

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Nasib Petani Gurem

Whats New
Rincian Harga Emas Antam Senin 13 Mei 2024

Rincian Harga Emas Antam Senin 13 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Senin 13 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Senin 13 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com