Sebelumnya, Anggota Komisi KKPU Gopprera Panggabean menyebutkan adanya dugaan monopoli itu menyusul Shopee sudah tidak menampilkan pilihan lain pada jasa pengantarannya.
Sebaliknya, Shopee hanya menampilkan jasa pengirim yang merupakan bagian dari afiliasi dari e-commerce itu tersebut.
Baca juga: Nilai Transaksi E-commerce Sepanjang 2023 Turun Jadi Rp 453,75 Triliun
Dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Ketika dalam tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli, maka selanjutnya akan masuk dalam tahap persidangan.
“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kami proses,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Shopee terancam sanksi Rp 1 miliar lantaran membatasi konsumen untuk memilih jasa ekspedisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.