Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Benarkah Memperbanyak Pesawat Dapat Menurunkan Harga Tiket?

Kompas.com - 08/02/2024, 16:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Prinsip monopoli pun terjadi, yaitu maskapai bisa seenaknya menjual harga tiket dan sesukanya memberikan layanan karena masyarakat tidak punya pilihan lain. Dengan demikian, masyarakat juga yang akan dirugikan.

Melemahnya nilai tukar rupiah

Harga tiket pesawat yang ditawarkan maskapai Indonesia saat ini adalah akumulasi dari biaya-biaya yang dikeluarkan.

Biaya paling besar tentu saja bahan bakar yang bisa mencapai 40 persenan tergantung jenis pesawatnya. Setelah itu, biaya perawatan dan perbaikan termasuk pembelian sparepart, serta biaya sewa pesawat.

Selain itu ada beberapa bisnis proses yang memberatkan dan membebani biaya bagi maskapai, yaitu proses impor sparepart pesawat yang butuh waktu lama dengan proses berbelit karena adanya kebijakan larangan dan pembatasan dari pemerintah.

Semua biaya-biaya tersebut dari tahun-ke tahun terus merangkak naik. Salah satu faktor penyebabnya, yakni biaya-biaya tersebut menggunakan perhitungan mata uang dollar AS. Sementara pendapatan maskapai dari tiket menggunakan mata uang rupiah.

Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS dari tahun ke tahun terus melemah, sehingga biaya-biaya yang ditanggung maskapai semakin besar dibandingkan pendapatannya.

Harga tiket pesawat sebenarnya diatur oleh pemerintah, yaitu Kementerian Perhubungan, melalui pengaturan tarif penerbangan.

Pemerintah mengatur tarif batas atas (tarif paling mahal) dan tarif batas bawah (tarif paling murah) yang boleh dijual maskapai. Maskapai boleh menjual tiket di TBA, TBB atau di tengah-tengah.

Pemerintah akan memberikan sanksi kalau maskapai melanggar aturan ini, misalnya, menjual tiket terlalu mahal (di atas TBA) atau terlalu murah (di bawah TBB).

Tarif ini merupakan komponen terbesar dari harga tiket. Komponen lain, yaitu biaya layanan di bandara (passenger service tax/ PSC), iuran wajib dan asuransi.

Tarif penerbangan yang berlaku saat ini ditetapkan oleh pemerintah pada 2019 dan belum ada perubahan. Padahal komponen-komponen biaya pembentuk besaran tarif seperti harga bahan bakar dan lain-lain terus merangkak naik dari tahun 2019 sampai saat ini.

Selain itu, nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS dari tahun 2019 sampai 2024 terus melemah.

Jadi saat ini maskapai menjual tiket di batas atas agar dapat menutupi biaya yang dikeluarkan, tidak rugi dan dapat melangsungkan usahanya.

Harga tiket di luar negeri

Harga tiket pesawat di luar negeri bervariasi, bisa sangat murah karena penumpang sedang sepi sehingga maskapai menjual harga promo.

Namun, bisa juga sangat mahal saat penumpang sedang ramai karena musim liburan atau hari Jumat-Minggu karena penumpang membutuhkan pesawat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com