Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Pontianak 2024 dan Seluruh Kalimantan Barat

Kompas.com - 09/02/2024, 09:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harrison, sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMR Pontianak 2024 sebesar Rp 2.840.206.

Gaji UMK Pontianak ini mengalami kenaikan bila dibandingkan upah minimum pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.750.254.

Penetapan gaji UMR Pontianak ini disesuaikan dengan angka inflasi tahun berjalan yakni 2,26 persen, alfa 0,2, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,98 persen.

Untuk diketahui saja, UMR Pontianak ini adalah yang paling tinggi di Provinsi Kalimantan Barat. Upah minimum daerah dengan sebutan Kota Khatulistiwa bersisih sedikit dibandingkan upah minimum Singkawang yang berada di posisi kedua sebesar Rp 2.886.916.

Baca juga: Gaji UMK Samarinda 2024, Tertinggi di Kalimantan Timur

Berikut ini rincian lengkap upah minimum di 12 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UMK Pontianak 2024 adalah sebesar Rp 2.840.206
  2. UMK Singkawang 2024 adalah sebesar Rp 2.886.916
  3. UMK Mempawah 2024 adalah sebesar Rp 2.704.337,43
  4. UMK Sambas 2024 adalah sebesar Rp 2.831.473
  5. UMK Bengkayang 2024 adalah sebesar Rp 2.875.361
  6. UMK Landak 2024 adalah sebesar Rp 2.868.456
  7. UMK Sanggau 2024 adalah sebesar Rp 2.789.563
  8. UMK Melawi 2024 adalah sebesar Rp 2.773.438
  9. UMK Sintang 2024 adalah sebesar Rp 2.854.277
  10. UMK Kapuas Hulu 2024 adalah sebesar Rp 2.746.009
  11. UMK Ketapang 2024 adalah sebesar Rp 3.188.983
  12. UMK Kayong Utara 2024 adalah sebesar Rp 3.024.184

Penetapan UMK Pontianak 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMR Pontianak ini juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca juga: Gaji UMK Balikpapan 2024 dan Daerah Lain Se-Kaltim

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Gaji UMK Pontianak ini mengalami kenaikan bila dibandingkan upah minimum pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.750.254.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Gaji UMK Pontianak ini mengalami kenaikan bila dibandingkan upah minimum pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.750.254.

Penetapan UMR Pontianak 2024

Penetapan gaji UMK Pontianak 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Pontianak, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diajukan oleh Wali Kota Pontianak dan disahkan oleh Gubernur Kalbar.

Baca juga: Gaji UMR Pekalongan 2024: Kota dan Kabupaten Pekalongan

Penetapan UMR Pontianak 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketentuan UMR Pontianak ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Pontianak 2024.

Baca juga: Gaji UMR Sumedang 2024 Terbaru dan Daerah Lainnya di Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com