Ke dua instansi bergerak pada ceruk yang sama, yakni menciptakan lingkungan agar ASN memberikan kontribusi mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Karena itu penggabungan Kementerian PAN-RB dengan BKN bisa menjadi agenda pemerintahan baru.
Apakah penggabungan akan menenggelamkan formulasi kebijakan kepegawaian?
Mari kita melihat Korea Selatan yang menempatkan urusan manajemen pegawai pemerintah di bawah satu kementerian, yakni Ministry of Personnel Management (MPM).
MPM bertugas merancang dan mengimplementasikan kebijakan di bidang pegawai (rekrutmen, remunerasi, pengembangan aparatur, kesejahteraan dan pensiun, hingga etik dan disiplin pejabat publik).
Korea Selatan berada pada rangking 28, negara paling kompetitif dunia 2023.
Jepang mempunyai National Personnel Authority (NPA). Lembaga ini menetapkan standar untuk menjamin keadilan dalam menerapkan administrasi kepegawaian.
Dalam bidang kebijakan, NPA membuat rekomendasi terkait remunerasi dan kondisi kerja, selain melakukan penelitian sistem manajeman domestik dan internasional.
Di samping netral, NPA memiliki independensi dalam menerapkan tugas dan fungsi.
NPA adalah satu-satunya lembaga pemerintah pusat yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya manajemen pegawai negeri. Tidak seperti di Indonesia ada BKN, Menpan, LAN, dan Depdagri yang tugas pokok dan fungsinya kerap overlapping (Herman, 2007).
Terpisahnya Kementerian PAN-RB dengan BKN pernah menghambat penyelesaian honorer Katagori I (K I). BKN sempat menunda penetapan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) hingga berbulan-bulan.
Pasalnya, honorer yang memenuhi syarat mendapatkan NIP apabila sumber pembiayaan honor berasal dari APBN/APBD dengan mata anggaran penerimaan (MAK) 51, padahal sebagian Instansi Pusat/Daerah menggunakan MAK 52.
Kementerian PAN-RB membentuk kelompok kerja (POKJA) Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013 Tahun 2013 untuk mencari solusi penyelesaian kendala MAK.
Namun, minimnya monitoring dan koordinasi dari Kementerian PAN-RB, Pokja tidak berjalan, sementara desakan penetapan NIP semakin kuat. Terjadilah distorsi, penetapan NIP honorer K 1 ditetapkan walaupun menggunakan MAK 52.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terpisahnya ke dua lembaga tersebut tanpa disadari terkadang menyelipkan perasaan superioritas.
Mantan Kepala BKN, Profesor Sofian Effendi dulu sudah mempersiapkan BKN untuk menjadi lembaga pembuat dan pelaksana kebijakan kepegawaian tahun 1999. Penanggalan kata ”Administrasi” dari BAKN merupakan langkah pertama ke arah tersebut.
Dalam satu pertemuan dengan pegawai BKN, mantan Rektor UGM tersebut mengemukakan bahwa dia sudah berdialog dengan pihak Kementerian PAN-RB: bergabung dengan BKN atau sebaliknya.
Untuk meredam kekhawatiran fungsi kebijakan akan tenggelam apabila Kementerian PAN-RB merger dengan BKN, kita dapat merujuk best practice MPM dan NPA.
Keraguan bahwa penggabungan dua organisasi membutuhkan waktu lama berkisar 1-2 tahun untuk beradaptasi, pemerintahan baru 2024 kelak memiliki waktu 5 tahun untuk mengawal penggabungan ke dua organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.