Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Buka Suara soal Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun

Kompas.com - 14/02/2024, 14:42 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal keputusan pemerintah yang kembali memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50,14 triliun pada awal tahun 2024.

Bendahara Negara menjelaskan, blokir sementara anggaran merupakan mekanisme pengelolaan anggaran yang sudah dilaksanakan sejak 2020, di mana implementasi automatic adjustment sudah dilakukan sejak 2022.

Melalui automatic adjustment, pemerintah meminta kepada K/L untuk mencadangkan 5 persen anggaran belanja yang dinilai tidak prioritas untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan belanja pemerintah lain yang dianggap mendesak.

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Sri Mulyani Blokir Sementara Anggaran Rp 50,14 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2024).Kompas.com/ Dian Erika Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/1/2024).

"Automatic adjustment itu dilakukan memang selalu sebagai antisipasi. Selama ini kan kita lakukan juga, selama tahun 2022, 2023, dan sekarang 2024," ujar Sri Mulyani saat ditemui di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan, anggaran yang dicadangkan lewat automatic adjustment digunakan pemerintah untuk kebutuhan belanja yang sifatnya mendesak, seperti langkah responsif dari kenaikan harga minyak goreng yang sempat terjadi pada 2022.

"Kemudian tahun lalu juga dilakukan prioritas baru seperti Inpres (Instruksi Presiden) untuk jalan karena jalan-jalan rusak," katanya.

Kebijakan blokir sementara anggaran diyakini tidak mengganggu belanja K/L yang sifatnya prioritas,sebab secara historis rata-rata realisasi belanja K/L pada pengujung tahun berada di kisaran 95 persen.

Baca juga: Ini Jenis Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Diblokir Kemenkeu

Selain itu, kebijakan automatic adjustment diminta dilakukan terhadap anggaran belanja K/L yang tidak mendesak, di mana pemerintah pun melarang pencadangan dilakukan terhadap anggaran belanja yang sifatnya strategis.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 secara digital kepada kepala daerah dan kepala kementerian/lembaga (K/L) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).DOK. Humas Kemenkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 secara digital kepada kepala daerah dan kepala kementerian/lembaga (K/L) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

"Jadi sebetulnya 5 persen itu kalau dilihat dari track record hampir semua kementerian itu kira-kira ada di daerah atau di bagian yang dianggap tidak akan memengaruhi prioritas dari K/L," tuturnya.

"Namun, nanti kita lihat, seperti yang tahun lalu, kita lihat situasinya ternyata membaik ketidakpastian dan prioritas sudah semuanya diamankan sesuai dengan program pembangunan pemerintah, maka kemudian kita akan sampaikan ke K/L juga," sambung Sri Mulyani.

Sebagai informasi, ketentuan terkait blokir sementara anggaran sebesar Rp 50,14 triliun diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Ditandatangani Sri Mulyani

Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan automatic adjustment dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.

"Dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024," tulis poin pertama surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com