Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Ganggu Rantai Pasok Industri Dalam Negeri

Kompas.com - 19/02/2024, 12:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Selain itu, ia mengimbau pemerintah agar sistem elektronik yang menjadi platform aturan tersebut juga sudah siap.

"Karena diperlukan minimal 3 sampai 6 bulan setelah peraturan pelaksanaan serta infrastruktur pelaksanaan, termasuk sistem elektronik terkait Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru,” ujarnya.

Anne mengatakan, tidak perlu penundaan implementasi dari Permendag Nomor 36 tahun 2023, kecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik.

Terakhir, Apindo memandang perlunya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan berorientasi ekspor.

Baca juga: Holding BUMN Farmasi Pesimistis Indonesia Bebas dari Bahan Baku Impor di 2025

Berikut contoh komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain:

- Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman;

- Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia;

- Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis;

- Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament

- 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com