Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi "Leasing" Tak Ingin Debitor Nakal Berlindung di Balik Aturan Pelindungan Konsumen

Kompas.com - 22/02/2024, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dinilai perlu pengkajian lebih lanjut.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, meskipun perusahaan pembiayaan memiliki wewenang untuk membuat perjanjian sebelum penyaluran pembiayaan, tetapi ada beberapa kondisi di lapangan yang perlu ditinjau lebih dekat.

Hal ini terutama terkait dengan aturan penagihan dan penyitaan agunan pinjaman.

Baca juga: OJK Catat 33 Pinjol dan 8 Leasing Belum Penuhi Aturan Ketentuan Modal Minimum

Suwandi menyampaikan, kebanyakan kasus penyitaan jaminan atau fidusia biasanya kondisi kendaraan sudah tidak berada di tangan konsumen yang berperan sebagai debitor.

Kendaraan umumnya sudah berada di tangan pihak ketiga. Sayangnya, kebanyakan pihak ketiga ini tidak mengetahui kondisi kredit macet yang ada di kendaraannya.

"Bagaimana kami bisa menghubungi debitornya? Kalau kita hanya boleh menagih menghubungi debitor, debitornya sudah lenyap sudah sabu-sabu, satu buta satu buram, ya kami akan jaminan, ada fidusianya," kata dia dalam Webinar Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: OJK Bekukan Kegiatan Usaha Leasing Hewlett Packard Finance

Sementara itu, ia menambahkan, aturan pelindungan konsumen OJK yang baru mensyaratkan penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang bersangkutan.

"Kami ketemu kendaraannya, masak tidak boleh eksekusi?" imbuh dia.

Lebih lanjut, Suwandi bercerita, ada pula kasus ketika debitornya dapat ditemui, tetapi unit kendaraannya tidak dapat ditemui.

Belum lagi, jenis debitor semacam ini tak jarang meminta perlindungan pada oknum Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau preman.

Untuk itu, Suwandi merasa perlu adana sosialisasi mendalam terkait penerapan POJK yang baru ini.

"Jangan sampai ada peraturan yang pada akhirnya dipakai oleh debitor, dan berlindung di atas POJK ini. Harus kita sikapi hati-hati dengan peraturan ini," tutup dia.

Baca juga: Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini


Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan industri dalam beleid baru tersebut adalah pasal 62 dan 64 terkait pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Dalam pasal 62 misalnya, terdapat peraturan yang mewajibkan penagihan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen. Penagihan juga harus dilakukan pada alamat penagihan dan domisili.

Penagihan juga harus dilakukan di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Sedangkan dalam pasal 64, pelaku jasa keuangan harus memastikan pengambilalihan dan penarikan agunan harus terlebih dahulu diawali dengan surat peringatan kepada konsumen.

Perusahaan juga harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com