Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Industri Kulit Indonesia, Bea Cukai Beri International Leather Works Fasilitas Gudang Berikat

Kompas.com - 23/02/2024, 13:15 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Rusman Hadi memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT International Leather Works.

“Pemberian izin fasilitas gudang berikat kepada PT International Leather Works bertujuan mendukung pertumbuhan industri, khususnya industri penyamakan kulit di Indonesia,” katanya dalam acara pemberian izin, Selasa (20/2/2024).

Dalam proses penerbitan izin fasilitas, Rusman berpesan untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan antara perusahaan dan Bea Cukai

“Tidak boleh memberikan hal yang berlebihan sehubungan dengan pekerjaan antara perusahaan dan Bea Cukai. Ini agar setiap pemberian izin dapat berlangsung secara adil dan transparan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan pakta integritas mengenai pengendalian gratifikasi yang menegaskan komitmen PT International Leather Works dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab. 

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Menkeu Sangat Mendukung Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Ini

“Dengan langkah ini, diharapkan industri kulit Indonesia semakin mampu bersaing di pasar global sambil mendukung pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Rusman dalam siaran pers, Jumat (23/2024).

Adapun PT International Leather Works merupakan perusahaan penyamakan kulit Indonesia yang berfokus pada kulit eksotik. 

Perusahaan tersebut aktif dalam mendukung industri fesyen dengan menyuplai kulit berkualitas tinggi kepada berbagai merek terkenal luar negeri. 

Sebagai perusahaan pengekspor kulit, PT International Leather Works mendapatkan pengawasan dan pelayanan dari Bea Cukai Bekasi.

Direktur PT International Leather Works Yuliana berharap, pemberian izin itu akan membawa dampak positif bagi perusahaan.

“Termasuk juga peningkatan lapangan kerja dan dukungan lebih lanjut untuk industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi perusahaan,” ujarnya. 

Baca juga: Dukung UMKM Siap Ekspor, Bea Cukai Izinkan Pameran Berikat Produk Mainan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2019 menyebutkan, gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Fasilitas gudang berikat memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha, seperti penangguhan bea masuk, kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com