Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Knalpot Terpuruk, Asosiasi Datangi Kemenkop

Kompas.com - 23/02/2024, 21:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dalam audiensinya dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengeluhkan industri knalpot resmi (aftermarket) terkena imbas maraknya knalpot brong atau palsu lantaran sering disamakan dengan knalpot palsu.

Ketua Umum AKSI Asep Hendro mengatakan, dampak dari maraknya knalpot palsu tersebut menurunkan penjualan UMKM knalpot aftermarket hingga 70 persen.

"Knalpot brong (palsu) bukannya sangat mengganggu lagi, ini sekarang sudah terjun bebas, bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen," kata Asep saat ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kerap Dituding Bikin Produk Bising, UMKM Produsen Knalpot Curhat ke Menteri Teten

Asep mengatakan, hal tersebut berdampak terhadap 20 merek knalpot aftermarket dan 15.000 karyawan yang bisa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) bila tak ada tindakan serius.

"Dengan ini kan betul-betul jadinya penurunan lapangan kerja," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Asep berharap pemerintah menerbitkan aturan terkait standadisasi knalpot sama halnya seperti SNI terhadap helm.

Baca juga: Gema Knalpot Purbalingga, dari Dusun Pesayangan hingga Diakui Dunia

Menurut dia, dengan adanya standarisasi tersebut knalpot aftermarket dapat dibedakan dari knalpot palsu sehingga pengguna tak kena razia oleh kepolisian.

"Kita berharap dengan adanya ini (audiensi) sampai nunggu kita SNI cobalah misalkan dengan adanya dari aksi ini jangan sampai ada razia dulu lah atau misalkan penangkapan yang knalpot yang dari asosiasi," ucap dia.

Baca juga: Usulan Pungutan Cukai Sri Mulyani, Kopi Susu Saset hingga Asap Knalpot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com