Hal tersebut berdampak pada keterlambatan pembagian pemberian pinjaman para lender Investree.
Dari data yang didapatkan, sebagian besar borrower merupakan UMKM dari berbagai latar belakang industri ini mengalami kendala operasional akibat berbagai faktor seperti penurunan omzet, penutupan bisnis, dan lainnya.
"Namun demikian, Investree tetap berupaya membuka komunikasi dengan borrower yang masih memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman kepada para Lender Investree, salah satunya dengan menambah kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat proses loan repayment collection," tandas Lim.
Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa adanya dugaan kecurangan atau fraud pada fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).
"Sedang kami periksa," ujar dia.
Ia menjelaskan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) Investree.
Hal tersebut antara lain terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.