Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kredit Macet, Investree Buka Kanal Pengaduan untuk Pemberi Pinjaman

Kompas.com - 29/02/2024, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Investree Radhika Jaya alias Investree berupaya mengambil langkah-langkah strategis guna merealisasikan percepatan pemulihan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen.

Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim mengatakan, tim manajemen Investree akan tetap menunjukkan eksistensi dan keberpihakan perusahaan pada stakeholders. Salah satunya dengan tetap membuka jalur komunikasi resmi.

“Demi menjaga upaya transparansi dan membuktikan komitmen kami untuk mempertahankan bisnis Investree di Indonesia, kami membuka kanal pengaduan bagi lender (pemberi pinjaman) Investree melalui email cs@investree.id.,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...

Ia menambahkan, Investree juga membuka ruang untuk pengaduan bagi para lender (pemberi pinjaman) dan stakeholders terkait hubungan mereka dengan pihak luar yang mengaku terafiliasi dengan Investree.

“Bagi para lender maupun stakeholders yang merasa terlibat dengan perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider atau anak perusahaan, dengan Investree, kami menghimbau untuk melapor dan melakukan pendataan. Tautan pendaftaran pengaduan ini dapat diakses di https://bit.ly/PelaporanInvestree,” imbuh Lim.

Investree mengakui adanya tantangan bisnis yang sempat menghambat operasional perusahaan selama beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Copot Adrian Gunadi dari Dirut, Investree Bakal Tambah Permodalan Atasi Gagal Bayar

 


Terkait penanganan keterlambatan pembayaran hasil pendanaan dari para lender Investree masih dan terus akan berupaya menjalankan fungsi penagihan atau collection atas para peminjam atau debitor yang belum melakukan pengembalian dana pinjaman lender tersebut, sesuai dengan POJK No. 10/2022.

"Di antara lain, Investree akan melanjutkan penagihan, pengecekan, dan monitoring ke borrower (penerima pinjaman)" imbuh dia.

Terkait dengan situasi yang saat ini dihadapi oleh pemangku kepentingan Investree, perusahaan berupaya untuk menjalankan strategi-strategi perbaikan demi mengembalikan kondisi internal perusahaan serta kembali mendapat kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Lim bilang, Investree mengakui adanya tantangan bisnis yang saat ini tengah terjadi di dalam perusahaan. Hal ini terutama terkait dengan kendala pembayaran dana pinjaman oleh sejumlah borrower.

Baca juga: Kasus Investree, Pengamat Sebut Penilaian Skor Kredit Belum Valid

Hal tersebut berdampak pada keterlambatan pembagian pemberian pinjaman para lender Investree.

Dari data yang didapatkan, sebagian besar borrower merupakan UMKM dari berbagai latar belakang industri ini mengalami kendala operasional akibat berbagai faktor seperti penurunan omzet, penutupan bisnis, dan lainnya.

"Namun demikian, Investree tetap berupaya membuka komunikasi dengan borrower yang masih memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman kepada para Lender Investree, salah satunya dengan menambah kerja sama dengan pihak ketiga untuk mempercepat proses loan repayment collection," tandas Lim.

Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa adanya dugaan kecurangan atau fraud pada fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).

"Sedang kami periksa," ujar dia.

Ia menjelaskan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) Investree.

Hal tersebut antara lain terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com