Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Merupakan Badan Usaha yang Menghimpun Dana dari Masyarakat Berbentuk Apa?

Kompas.com - 02/03/2024, 05:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan untuk kemudian disalurkan kembali ke masyarakat sebagai pinjaman kredit.

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakart oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Ada beberapa jenis simpanan di perbankan, meliputi:

  • Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
  • Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
  • Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Pihak bank kemudian mengelola simpanan masyarakat dan menyalurkannya menjadi kredit untuk dipakai nasabah dalam berbagai keperluan, misalnya saja modal usaha.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Baca juga: Daftar 5 Bank Terbesar di RI Versi ‘Fortune Indonesia 100’

Peran bank

Bank memiliki peran penting dalam ekonomi suatu negara dan masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa peran utama yang dimainkan oleh bank:

1. Intermediasi keuangan

Bank berperan sebagai perantara antara pemberi dana (nasabah yang menabung atau berinvestasi) dan peminjam (nasabah yang meminjam). Mereka menerima simpanan dari nasabah dan menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah yang membutuhkan modal.

2. Penyediaan layanan keuangan

Bank menyediakan berbagai layanan keuangan kepada nasabah, seperti rekening tabungan, rekening giro, kartu kredit, pinjaman, hipotek, investasi, asuransi, dan lain sebagainya. Mereka juga menawarkan layanan pembayaran, transfer dana, dan manajemen kekayaan.

3. Sumber pendanaan

Bank merupakan salah satu sumber utama pendanaan untuk individu dan perusahaan. Mereka menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan yang membantu dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dan jangka panjang.

4. Pengelolaan risiko

Bank melakukan manajemen risiko untuk meminimalkan potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan. Mereka melakukan evaluasi risiko terhadap nasabah dan transaksi, serta menyediakan layanan asuransi dan derivatif untuk melindungi dari risiko finansial.

5. Fasilitator transaksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com