Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Skystar Ventures UMN
Praktisi Startup

Skystar Ventures UMN merupakan program inkubasi bisnis dan collaborative driven space yang didirikan oleh Universitas Multimedia Nusantara dan Kompas Gramedia Group. Visi kami ialah untuk membangun ekosistem startup yang kompeten, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang Skystar Ventures UMN? Silakan hubungi kami di 0811-1712-118, skystarventures@umn.ac.id, Instagram @skystarventures, dan LinkedIn Skystar Ventures. Let’s collaborate!

Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

Kompas.com - 18/04/2023, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Litani Rahma Sari, S.H*

STARTUP atau perusahaan rintisan, merupakan perusahaan yang didirikan untuk mengembangkan suatu produk atau jasa berdasarkan inovasi dari pendirinya. Inovasi tersebut diyakini mampu mempermudah hidup banyak orang dan memiliki pangsa pasar.

Akan tetapi, perusahaan rintisan pada umumnya dimulai dengan biaya operasional yang tinggi dengan pendapatan terbatas.

Oleh karenanya, para pendiri perusahaan rintisan berlomba-lomba mengembangkan ide-ide kreatif untuk menarik minat para investor, baik dari teman, keluarga, bahkan hingga pemodal besar atau perusahaan investasi dan modal ventura.

Harapannya bahwa produk yang dirintis mampu take off dengan dana investasi dari para pemodal atau investor.

Pendanaan dan pertumbuhan startup selalu berjalan beriringan. Dalam proses pendanaan tersebut, startup tak boleh lepas dari sisi hukum.

Startup harus memiliki bentuk badan usaha yang tepat agar dalam perjalanannya dapat memenuhi kebutuhan pendanaan sekaligus bertumbuh dalam koridor hukum yang berlaku terhadap kegiatan usaha startup tersebut.

Sebagai contoh, perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech), tunduk pada peraturan di bidang keuangan dan jasa keuangan seperti peraturan otoritas jasa keuangan dan/atau peraturan Bank Indonesia.

Jika startup tidak memiliki bentuk badan usaha yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sektoral di bidangnya, sangat mungkin startup tidak dapat beroperasi dengan legal, apalagi dapat menarik investor untuk mendanai perusahaan tersebut.

Di berbagai peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan usaha, umumnya disyaratkan badan usaha harus berbentuk badan hukum (rechtpersoon).

Apa itu badan hukum? Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan badan hukum sebagai badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dan sebagainya).

Dalam konsep hukum, badan hukum merupakan orang buatan yang diciptakan atau diperkenankan ada (exist) oleh hukum jika badan ini memenuhi syarat-syarat yang tentukan oleh hukum.

Badan hukum dapat mengemban/memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti orang-perorangan pada umumnya, kecuali hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh manusia karena naturnya (misalnya hak waris/hak politik).

Di Indonesia, beberapa bentuk badan hukum antara lain perseroan terbatas, koperasi, perkumpulan berbadan hukum, dan yayasan.

Namun, hanya perseroan terbatas dan koperasi yang merupakan badan hukum bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha.

Ada pula badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu CV, firma, dan persekutuan perdata.

Perseroan terbatas pilihan bentuk badan startup

Dari berbagai badan usaha swasta di atas, badan usaha yang paling dikenal dan sering dijumpai di masyarakat adalah perseroan terbatas dan commanditaire vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer.

Dari segi payung hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. (juncto/bersama dengan) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

Sedangkan CV didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tua, sejak zaman kolonial, yang masih berlaku hingga sekarang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya Pasal 19 sampai Pasal 21.

Dari dua bentuk badan usaha di atas, perseroan terbatas menjadi pilihan terbanyak para pelaku startup. Beberapa hal yang membuat perseroan terbatas banyak dipilih adalah:

Bentuk badan hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com