Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 bentuk Badan Usaha Berdasarkan Aturan di Indonesia

Kompas.com - 01/03/2024, 17:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

KOMPAS.com - Ada banyak bentuk badan usaha di Indonesia. Badan usaha adalah entitas hukum yang dibentuk untuk melakukan kegiatan bisnis atau komersial.

Entitas ini memiliki kemampuan hukum untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis secara independen dari pemiliknya.

Badan usaha dapat didirikan dengan tujuan mencari keuntungan, memberikan layanan kepada masyarakat, atau mencapai tujuan lainnya.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia

Bentuk badan usaha di Indonesia

Regulasi bentuk bentuk badan usaha di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, lalu UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Berikut ini beberapa bentuk badan usaha di Tanah Air:

1. Perseroan terbatas

bentuk badan usaha paling banyak di Indonesia adalah PT atau Perseroan Terbatas. PT dimiliki oleh para pemegang saham yang bertanggung jawab atas modal yang disetor sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Para pemegang saham dapat berupa individu, lembaga keuangan, atau badan hukum lainnya.

PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, PT memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri yang berbeda dengan pemegang sahamnya.

Modal PT terbagi menjadi saham-saham yang diterbitkan. Saham tersebut dapat diperdagangkan atau tidak di pasar modal, tergantung pada keputusan pemiliknya.

Para pemegang saham PT hanya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan sampai dengan jumlah modal yang disetorkan. Dengan kata lain, mereka tidak akan dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan melebihi jumlah modal yang disetorkan.

PT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari direksi (manajemen eksekutif) dan dewan komisaris (pengawas). Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari perusahaan, sedangkan dewan komisaris bertugas mengawasi kegiatan direksi dan memberikan arahan strategis kepada perusahaan.

PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya di Indonesia. Prosedur pendirian dan operasional PT diatur oleh hukum yang berlaku.

Bentuk badan usaha ini didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Namun, PT juga dapat memiliki tujuan sosial atau lingkungan tertentu.

Meskipun memiliki keterbatasan, seperti kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dan administrasi, PT masih menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku bisnis di Indonesia.

PT bisa dimiliki pemerintah atau disebut BUMN apabila saham pemerintah minimal 51 persen, PT juga bisa berbentuk swasta, baik investasi domestik maupun asing.

Baca juga: Perseroan Terbatas, Badan Usaha yang Sesuai untuk Startup

2. Persekutuan komanditer (CV)

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan istilah dalam bahasa Belanda yang sering digunakan untuk merujuk kepada Persekutuan Komanditer dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com