Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, dan Contohnya di Indonesia

Kompas.com - 01/03/2024, 14:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan usaha adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi. Bentuk badan usaha bisa bermacam-macam di Indonesia.

Badan usaha adalah entitas hukum yang dapat melakukan kegiatan bisnis atau aktivitas komersial. Bentuk badan usaha antara lain bisa perusahaan, koperasi, firma, atau bentuk badan hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara.

Pengertian badan usaha diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan, lalu UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Badan usaha memiliki kemampuan untuk memiliki aset, menanggung utang, dan melakukan transaksi bisnis secara independen dari pemiliknya.

Tujuan didirikan badan usaha adalah untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya atau memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, badan usaha juga dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dan kewajibannya.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Bentuk badan usaha di Indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa bentuk badan usaha yang umum di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Bentuk badan usaha yang modalnya terbagi menjadi saham-saham dan pemiliknya hanya bertanggung jawab sampai dengan jumlah modal yang disetorkan. PT memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya.

2. Koperasi

Organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama, dengan prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta pembagian hasil yang adil.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Terdiri dari sekurang-kurangnya satu komanditer yang bertanggung jawab tak terbatas dan sekurang-kurangnya satu komanditer yang bertanggung jawab terbatas.

4. Firma

Bentuk badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih, seringkali dalam bidang jasa profesional seperti hukum, akuntansi, atau arsitektur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com