Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Permintaan Suntikan Modal Negara Rp 500 Miliar untuk Badan Usaha IKN, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/09/2023, 10:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menolak permohonan penambahab penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar untuk PT Bina Karya (Persero). Alih-alih menggunakan dana negara, Bina Karya diminta untuk memaksimalkan sumber pembiayaan dengan skema kerja sama lain.

Direktur Utama Bina Karya Boyke P. Soebroto menjelaskan, usulan penambahan PMN disampaikan dengan tujuan pembangunan infrastruktur penopang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, utamanya terkait backbone fiber optic. Hal ini akan dilakukan melalui pembentukan perusahaan bersama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Penambahan PMN ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bina Karya dalam menjalankan fungsinya sebagai Badan Usaha Otoritas IKN," ujar dia, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: PT Bina Karya Jadi Milik Otorita IKN, Erick Thohir: Saya Rela

Pernyataan itu mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR. Salah satunya, Anggota Komisi XI DPR fraksi PKB Bertu Merlas yang menyebutkan, Bina Karya pada dasarnya merupakan perusahaan konsultasi dan tidak memiliki kapasitas untuk membangun proyek terkait jaringan telekomunikasi.

"Tapi dalam narasi yang diciptakan bahwa PT Bina Karya akan menjadi cangkang, lalu yang kerjain juga PT Telkom," katanya.

Oleh karenanya, Bertu mempertanyakan, mengapa proyek fiber optic terkait IKN Nusantara tidak dilaksanakan oleh Telkom. Menurutnya, Telkom memiliki kapabilitas yang mumpuni dan sumber pendanaan memadai.

"Sepanjang Pulau Sumatera, sepanjang Pulau Jawa kabel optik gede-gede itu punya Telkom tanpa PMN tanpa KPBU," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Suntik PMN Rp 28,16 Triliun untuk 3 BUMN di Awal 2024

Menanggapi pertanyaan tersebut, Boyke mengakui, Telkom merupakan BUMN yang berkapabilitas untuk membangun jaringan fiber optic terkait IKN Nusantara. Namun demikian, Telkom juga memiliki keterbatasan investasi apabila kawasan tujuannya tidak memiliki permintaan yang tinggi.

"Karena mereka bertanggung jawab kepada pemegang saham. Bahkan kalau invest lebih dari 300 miliar mereka harus minta izin kepada pemegang saham sampai ke New York itu yang membuat mereka agak keberatan melakukan direct investment," tuturnya.

"Oleh sebab itu mereka berkomunikasi dengan kami menggunakan KPBU, karena KPBU menurut mereka adalah suatu investasi yang risikonya jauh lebih kecil dibandingkan melakukan direct investment," sambungnya.

Baca juga: Atasi Jiwasraya, Erick Thohir Pastikan Suntikan PMN Rp 3 Triliun ke IFG Cair Akhir Tahun

 


Setelah mendengarkan penjelasan Boyke, Komisi XI DPR melakukan diskusi secara tertutup terlebih dahulu untuk mengambil kesimpulan rapat.

Pada akhirnya, Komisi XI memutuskan untuk tidak menyetujui permohonan PMN tahun anggaran 2023 kepada Bina Karya sebesar Rp 500 miliar. Bina Karya diminta untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN maupun KPBU.

"Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN anggaran Tahun 2023 kepada PT Bina Karya (Persero)," tutur pimpinan rapat, Amir Uskara.

Baca juga: Nasib Waskita: Terus Merugi, Didera Utang, Eks Dirut Tersangka Korupsi, Kini PMN Dibatalkan

Merespons kesimpulan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengaku menghormati keputusan tersebut.

Namun demikian, ia menilai, Bina Karya tidak akan bisa menjalankan proyek pembangunan yang mendukung IKN Nusantara tanpa adanya suntikan modal negara.

"Intinya memang Bina Karya enggak akan bisa melakukan apapun juga jika tidak diberikan modal," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com