Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Jadi Solusi untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 06/11/2023, 19:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tersedianya pelayanan publik, terutama dalam hal pengolahan sampah.

Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur dipercaya akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau private public partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur.

KPBU merupakan ruang bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Industri Game Nasional, Target Terbit Tahun Ini

Sebagai informasi, pengalokasian dana untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp 422,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,8 persen dari dana yang dialokasikan untuk infrastruktur pada proyeksi APBN 2023, yaitu Rp 399,6 triliun.

Meskipun anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp 422,7 triliun, taksiran ini tidak akan cukup untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

Salah satu cara untuk mengatasi kekurangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan menggunakan skema KPBU.

Secara umum, KPBU adalah rencana penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta.

Baca juga: Lesatan Industri Antariksa Swasta di India

Skema tersebut didasarkan pada kontrak antara pemerintah dan pihak swasta dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dari pihak pemerintah diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam upaya mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan yang diperlukan.

Pertama, project development facility (PDF) untuk mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar.

Baca juga: Proyek Ambisius Israel, Berencana Bangun Tandingan Terusan Suez yang Lewati Gaza

Kedua, viability gap fund (VGF) sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan bank abilitas proyek dan jaminan dalam rangka meningkatkan kredibilitas proyek.

Ketiga, availability payment (AP), yaitu pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara berkala kepada pihak swasta. Dalam hal ini, pemerintah yang diwakili oleh menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah, bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) atau menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan mutu atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Baca juga: Biaya Infrastruktur Tinggi, Pemerintah Ajak Investor Gotong Royong lewat KPBU

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com