Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Kompas.com - 01/03/2024, 16:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah nama lain dari BP Batam (kini bernama Otorita Batam).

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam adalah badan otonom yang bertugas mengelola Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) dan Pelabuhan Bebas di Pulau Batam, Indonesia.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didirikan pada tahun 1978 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1978.

Tugas utama BP Batam adalah mengembangkan, mengelola, serta mempromosikan investasi dan perdagangan di Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Kawasan ini merupakan salah satu dari beberapa kawasan perdagangan bebas di Indonesia yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan perdagangan internasional.

Baca juga: Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Mengutip laman resminya, dalam PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.

Hal ini memberikan kepastian hukum kepada para investor baik lokal maupun asing selama itu untuk berinvestasi di Batam. BP Batam mempunyai Visi dan Misi yang jelas untuk mengembangkan Batam kedepan.

Saat ini BP Batam mendapatkan kewenangan dari pemerintah pusat khususnya yang menjadi kewenangan Departemen Perdagangan untuk mengeluarkan perijinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perijinan tersebut diantaranya Perijinan IP Plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, dan perizinan IT garam perizinan.

Baca juga: Sejarah Konflik Lahan Pulau Rempang, Bermula dari Pemberian HPL ke Swasta

Lalu mesin fotocopy dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat, pelabuhan khusus, perijinan pelepasan kapal laut.

Beberapa fungsi dan tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi:

  • Pengembangan infrastruktur dan fasilitas di Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
  • Mendorong investasi baik dari dalam maupun luar negeri dengan memberikan berbagai insentif kepada investor.
  • Memfasilitasi perdagangan internasional dan aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Bebas Batam.
  • Menjaga dan mengawasi pelaksanaan peraturan di kawasan tersebut, termasuk peraturan tentang kepabeanan, perdagangan internasional, dan pajak.
  • Mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya di Batam seperti industri manufaktur, pariwisata, dan jasa.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BatamKOMPAS.COM/HADI MAULANA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Sebagai badan otonom, BP Batam memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola kegiatan ekonomi di kawasan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Peran BP Batam sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional.

Baca juga: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com