Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 bentuk Badan Usaha Berdasarkan Aturan di Indonesia

Kompas.com - 01/03/2024, 17:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Ciri bentuk badan usaha ini yakni memiliki dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komanditer. Komanditer adalah anggota yang bertanggung jawab secara tak terbatas atas kewajiban perusahaan, sementara komanditer bertanggung jawab terbatas hingga sejumlah modal yang disetorkan.

Komanditer adalah mitra aktif yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perusahaan.

Sementara itu, komanditer memiliki peran sebagai investor pasif yang menyediakan modal namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan hanya bertanggung jawab hingga sejumlah modal yang disetorkan.

CV memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini berarti CV memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri yang terpisah dari para mitranya.

Untuk pengelolaan CV dapat dilakukan oleh mitra komanditer atau oleh pihak lain yang ditunjuk, tergantung pada kesepakatan dalam akta pendirian CV. Komanditer memiliki wewenang untuk mengelola perusahaan tanpa campur tangan komanditer, kecuali ada perjanjian lain yang ditetapkan.

Badan usaha komanditer diatur dalam Undang-Undang tentang Persekutuan Komanditer. Prosedur pendirian dan operasional CV diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara

3. Firma

Badan usaha firma adalah bentuk entitas bisnis di mana dua orang atau lebih bekerja sama untuk menjalankan bisnis bersama.

Istilah "firma" sering digunakan untuk merujuk kepada firma hukum atau firma profesional, seperti firma hukum, firma akuntansi, atau firma arsitektur.

Badan usaha firma dimiliki dan dijalankan oleh dua orang atau lebih yang biasanya memiliki keterampilan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu. Mereka biasanya disebut sebagai mitra atau anggota firma.

Firma umumnya memiliki struktur yang lebih sederhana daripada perusahaan terbatas (PT). Keputusan biasanya dibuat secara kolektif oleh para mitra atau anggota firma.

Para mitra atau anggota firma bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan. Ini berarti mereka menanggung risiko secara penuh terhadap kegagalan bisnis, termasuk tanggung jawab atas utang dan klaim hukum.

Keuntungan bentuk badan usaha firma dibagi antara para mitra atau anggota berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, pembagian keuntungan didasarkan pada kontribusi modal, waktu, dan usaha masing-masing mitra atau anggota.

Baca juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Bidang Usahanya

4. Koperasi

Bentuk badan usaha selanjutnya koperasi, yakni suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi oleh anggota-anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan, dan informasi, serta kerja sama antar koperasi.

Seseorang dapat menjadi anggota koperasi secara sukarela dan biasanya memiliki hak yang sama dengan anggota lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com