Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Sudahkah Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 04/03/2024, 10:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JELANG akhir Februari, pesan masuk ke alamat email milik 5,4 juta wajib pajak. Pengirimnya Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan pesannya dibuat personal, tercantum nama masing-masing.

Isinya adalah ucapan terima kasih karena telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam dua bulan pertama tahun ini.

Sebulan jelang berakhirnya jangka waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menyebarluaskan pesan serupa untuk mengimbau sekitar 25 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Melewatkan laporan SPT Tahunan memang tidak selalu karena kesengajaan. Kadang kala, keterbatasan informasi dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, juga menjadi penyebab utamanya.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang muncul setiap pergantian tahun. Pengisiannya dapat dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan usaha.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ada ketentuan yang berlaku khusus bagi orang pribadi pelaku usaha, pekerja bebas, dan badan usaha yang dalam aktivitas usahanya menyelenggarakan pembukuan keuangan.

Bagi wajib pajak yang dalam pembukuannya menggunakan periode akuntansi yang berbeda dari tahun kalender, jangka waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah 3 bulan bagi orang pribadi dan 4 bulan badan usaha, dihitung setelah berakhirnya tahun buku.

Misalnya, apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan periode setahunnya adalah Mei hingga April, maka batas penyampaian SPT Tahunannya adalah pada akhir Juli bagi orang pribadi dan akhir Agustus bagi badan usaha.

Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus menyampaikan terlebih dahulu terkait perbedaan tahun buku tersebut untuk mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Permohonannya diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Siapa saja wajib lapor?

Pada dasarnya, SPT Tahunan menjadi kewajiban yang melekat setelah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ada kriteria wajib pajak tertentu yang dapat dikecualikan dari kewajiban tersebut, yakni wajib pajak yang statusnya non-efektif.

Status non-efektif berlaku kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum atau tidak dilakukan penghapusan NPWP.

Umumnya, status ini diberikan kepada orang pribadi yang tidak lagi berpenghasilan atau memperoleh penghasilan dari hubungan kerja namun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Status non-efektif juga dapat diberikan kepada badan usaha yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang statusnya aktif, SPT Tahunan tetap wajib disampaikan. Ini berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Dalam hal wajib pajak semula berstatus aktif kemudian memenuhi kriteria tersebut karena tidak lagi berpenghasilan, hendaknya mengajukan permohonan ke KPP terdaftar agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com