Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, pelaporan kini sepenuhnya dilakukan secara daring (online). Dengan demikian, pelaporan dapat dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Caranya, wajib pajak dapat masuk (login) ke akun masing-masing di situs web DJP Online dengan menggunakan NPWP terdaftar.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dapat digunakan apabila telah melakukan pemadanan, sebagaimana telah saya bahas dalam artikel “Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP” (Kompas.com, 15/1/2024).
Dalam melaporkan SPT Tahunan, Nomor Identifikasi Pelaporan Elektronik (EFIN) hanya digunakan bagi wajib pajak yang baru pertama kali mendaftarkan akun DJP Online, atau telah mendaftar, namun lupa kata sandinya.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki atau lupa EFIN, permintaan nomor EFIN dapat diajukan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak di saluran telepon Kring Pajak 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, live chat di situs web pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Keberadaan EFIN berperan penting dalam memastikan keamanan akun dan data milik wajib pajak. Oleh karena itu, EFIN harus dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah masuk ke akun DJP Online, wajib pajak dapat melanjutkan ke bagian lapor yang akan memunculkan pilihan aplikasi e-Filing dan e-Form. Pilihan e-Filing ditujukan untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Sementara itu, e-Form ditujukan untuk badan usaha, atau orang pribadi pelaku usaha dan/atau pekerja bebas. Informasi yang diisikan pada keduanya tidak jauh berbeda.
Wajib pajak akan diminta mengisikan informasi penghasilan, potongan pajak, harta, dan kewajiban keuangan sepanjang tahun pajak yang dilaporkan.
Bagi wajib pajak dengan pembukuan, akan terdapat pengisian sejumlah informasi tambahan seperti biaya dan kepemilikan modal.
Setelah SPT Tahunan dikirimkan, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik di alamat email yang didaftarkan. Bukti tersebut juga akan terekam dalam riwayat SPT Tahunan yang muncul di akun DJP Online wajib pajak.
Pada praktiknya, sering muncul pertanyaan, mengapa tidak cukup hanya membayar pajak saja dan masih harus lapor SPT Tahunan juga? Untuk menjawabnya, penting untuk memahami bagaimana sistem pemungutan pajak diterapkan.
Umumnya, sistem pemungutan pajak terbagi menjadi tiga jenis: asesmen mandiri (self-assessment), secara jabatan (official assessment), dan dipotong oleh pihak ketiga (withholding).
Dalam asesmen secara jabatan, penghitungan pajak dilakukan oleh petugas pajak sehingga wajib pajak cukup membayar jumlah terutangnya saja.
Sistem ini berlaku, salah satunya, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dikelola pemerintah daerah.