Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudahkah Lapor SPT Tahunan?

Isinya adalah ucapan terima kasih karena telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam dua bulan pertama tahun ini.

Sebulan jelang berakhirnya jangka waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menyebarluaskan pesan serupa untuk mengimbau sekitar 25 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Melewatkan laporan SPT Tahunan memang tidak selalu karena kesengajaan. Kadang kala, keterbatasan informasi dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, juga menjadi penyebab utamanya.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang muncul setiap pergantian tahun. Pengisiannya dapat dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan usaha.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ada ketentuan yang berlaku khusus bagi orang pribadi pelaku usaha, pekerja bebas, dan badan usaha yang dalam aktivitas usahanya menyelenggarakan pembukuan keuangan.

Bagi wajib pajak yang dalam pembukuannya menggunakan periode akuntansi yang berbeda dari tahun kalender, jangka waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah 3 bulan bagi orang pribadi dan 4 bulan badan usaha, dihitung setelah berakhirnya tahun buku.

Misalnya, apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan periode setahunnya adalah Mei hingga April, maka batas penyampaian SPT Tahunannya adalah pada akhir Juli bagi orang pribadi dan akhir Agustus bagi badan usaha.

Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus menyampaikan terlebih dahulu terkait perbedaan tahun buku tersebut untuk mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Permohonannya diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Siapa saja wajib lapor?

Pada dasarnya, SPT Tahunan menjadi kewajiban yang melekat setelah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ada kriteria wajib pajak tertentu yang dapat dikecualikan dari kewajiban tersebut, yakni wajib pajak yang statusnya non-efektif.

Status non-efektif berlaku kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum atau tidak dilakukan penghapusan NPWP.

Umumnya, status ini diberikan kepada orang pribadi yang tidak lagi berpenghasilan atau memperoleh penghasilan dari hubungan kerja namun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Status non-efektif juga dapat diberikan kepada badan usaha yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang statusnya aktif, SPT Tahunan tetap wajib disampaikan. Ini berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Dalam hal wajib pajak semula berstatus aktif kemudian memenuhi kriteria tersebut karena tidak lagi berpenghasilan, hendaknya mengajukan permohonan ke KPP terdaftar agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.

Tata cara pelaporan

Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, pelaporan kini sepenuhnya dilakukan secara daring (online). Dengan demikian, pelaporan dapat dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Caranya, wajib pajak dapat masuk (login) ke akun masing-masing di situs web DJP Online dengan menggunakan NPWP terdaftar.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dapat digunakan apabila telah melakukan pemadanan, sebagaimana telah saya bahas dalam artikel “Menyelesaikan Pemadanan NIK dan NPWP” (Kompas.com, 15/1/2024).

Dalam melaporkan SPT Tahunan, Nomor Identifikasi Pelaporan Elektronik (EFIN) hanya digunakan bagi wajib pajak yang baru pertama kali mendaftarkan akun DJP Online, atau telah mendaftar, namun lupa kata sandinya.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki atau lupa EFIN, permintaan nomor EFIN dapat diajukan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak di saluran telepon Kring Pajak 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, live chat di situs web pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Keberadaan EFIN berperan penting dalam memastikan keamanan akun dan data milik wajib pajak. Oleh karena itu, EFIN harus dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah masuk ke akun DJP Online, wajib pajak dapat melanjutkan ke bagian lapor yang akan memunculkan pilihan aplikasi e-Filing dan e-Form. Pilihan e-Filing ditujukan untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, e-Form ditujukan untuk badan usaha, atau orang pribadi pelaku usaha dan/atau pekerja bebas. Informasi yang diisikan pada keduanya tidak jauh berbeda.

Wajib pajak akan diminta mengisikan informasi penghasilan, potongan pajak, harta, dan kewajiban keuangan sepanjang tahun pajak yang dilaporkan.

Bagi wajib pajak dengan pembukuan, akan terdapat pengisian sejumlah informasi tambahan seperti biaya dan kepemilikan modal.

Setelah SPT Tahunan dikirimkan, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik di alamat email yang didaftarkan. Bukti tersebut juga akan terekam dalam riwayat SPT Tahunan yang muncul di akun DJP Online wajib pajak.

Mengapa harus lapor?

Pada praktiknya, sering muncul pertanyaan, mengapa tidak cukup hanya membayar pajak saja dan masih harus lapor SPT Tahunan juga? Untuk menjawabnya, penting untuk memahami bagaimana sistem pemungutan pajak diterapkan.

Umumnya, sistem pemungutan pajak terbagi menjadi tiga jenis: asesmen mandiri (self-assessment), secara jabatan (official assessment), dan dipotong oleh pihak ketiga (withholding).

Dalam asesmen secara jabatan, penghitungan pajak dilakukan oleh petugas pajak sehingga wajib pajak cukup membayar jumlah terutangnya saja.

Sistem ini berlaku, salah satunya, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dikelola pemerintah daerah.

Sementara itu, perhitungan pajak pada sistem asesmen mandiri didasarkan pada informasi jumlah penghasilan yang dilaporkan wajib pajak.

Oleh karena itu, muncul kewajiban SPT Tahunan sebagai sarana menghitung besar pajak setiap tahunnya. Praktik seperti ini tidak hanya ada di Indonesia.

Sistem asesmen mandiri juga diterapkan di banyak negara dalam menghitung pajak penghasilan.

Misalnya, di Amerika Serikat, setiap orang pribadi harus menyampaikan formulir pajak tahunan sebelum 15 April setiap tahunnya. Di Britania Raya, batas pelaporannya pada 31 Oktober bagi yang berbentuk cetakan fisik dan 31 Januari bagi laporan elektronik.

Selain itu, SPT Tahunan juga menjadi salah satu sumber informasi mengatasi penghindaran pajak. Misalnya, dengan membandingkan data SPT Tahunan yang dilaporkan karyawan, dapat ditemukan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, namun belum disetorkan ke negara.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dalam melaporkan SPT Tahunan. Status kurang bayar pajak hanya timbul apabila memang ada penghasilan yang terutang pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, namun belum pernah dilakukan pemotongan oleh pihak lain.

Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah batas tidak kena pajak atau hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja, laporan pajak tahunan mestinya bernilai nihil sehingga tidak ada yang perlu dibayarkan dalam melaporkan SPT Tahunan.

https://money.kompas.com/read/2024/03/04/104852326/sudahkah-lapor-spt-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke