Sementara itu, perhitungan pajak pada sistem asesmen mandiri didasarkan pada informasi jumlah penghasilan yang dilaporkan wajib pajak.
Oleh karena itu, muncul kewajiban SPT Tahunan sebagai sarana menghitung besar pajak setiap tahunnya. Praktik seperti ini tidak hanya ada di Indonesia.
Sistem asesmen mandiri juga diterapkan di banyak negara dalam menghitung pajak penghasilan.
Misalnya, di Amerika Serikat, setiap orang pribadi harus menyampaikan formulir pajak tahunan sebelum 15 April setiap tahunnya. Di Britania Raya, batas pelaporannya pada 31 Oktober bagi yang berbentuk cetakan fisik dan 31 Januari bagi laporan elektronik.
Selain itu, SPT Tahunan juga menjadi salah satu sumber informasi mengatasi penghindaran pajak. Misalnya, dengan membandingkan data SPT Tahunan yang dilaporkan karyawan, dapat ditemukan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, namun belum disetorkan ke negara.
Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dalam melaporkan SPT Tahunan. Status kurang bayar pajak hanya timbul apabila memang ada penghasilan yang terutang pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, namun belum pernah dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah batas tidak kena pajak atau hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja, laporan pajak tahunan mestinya bernilai nihil sehingga tidak ada yang perlu dibayarkan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.