Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Sudahkah Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - 04/03/2024, 10:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sementara itu, perhitungan pajak pada sistem asesmen mandiri didasarkan pada informasi jumlah penghasilan yang dilaporkan wajib pajak.

Oleh karena itu, muncul kewajiban SPT Tahunan sebagai sarana menghitung besar pajak setiap tahunnya. Praktik seperti ini tidak hanya ada di Indonesia.

Sistem asesmen mandiri juga diterapkan di banyak negara dalam menghitung pajak penghasilan.

Misalnya, di Amerika Serikat, setiap orang pribadi harus menyampaikan formulir pajak tahunan sebelum 15 April setiap tahunnya. Di Britania Raya, batas pelaporannya pada 31 Oktober bagi yang berbentuk cetakan fisik dan 31 Januari bagi laporan elektronik.

Selain itu, SPT Tahunan juga menjadi salah satu sumber informasi mengatasi penghindaran pajak. Misalnya, dengan membandingkan data SPT Tahunan yang dilaporkan karyawan, dapat ditemukan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, namun belum disetorkan ke negara.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir dalam melaporkan SPT Tahunan. Status kurang bayar pajak hanya timbul apabila memang ada penghasilan yang terutang pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, namun belum pernah dilakukan pemotongan oleh pihak lain.

Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah batas tidak kena pajak atau hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja, laporan pajak tahunan mestinya bernilai nihil sehingga tidak ada yang perlu dibayarkan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com