Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek

Kompas.com - 05/03/2024, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek kembali mencuat setelah beberapa tahun terakhir diperbincangkan.

Bedanya, tahun-tahun lalu kabar kenaikan tarif KRL dibantah oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun PT KAI Commuter Indonesia (KCI). Namun tahun ini baik Kemenhub maupun KCI mengisyaratkan tengah mempertimbangkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Dalam kajiannya, Kemenhub mempertimbangkan berbagai hal seperti pendapat dari masyarakat.

Hal ini agar kenaikan tarif KRL Jabodetabek tidak memberatkan masyarakat, mengingat KRL merupakan moda transportasi yang sehari-hari digunakan masyarakat.

"Sedang dalam pembahasan bersama stakeholders. Belum dipastikan kapan akan direalisasikan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek, Ini Pertimbangannya

Sementara itu, Direktur Utama KCI Asdo Artriviyanto menyebutkan, ada kemungkinan ke depannya tarif KRL Jabodetabek naik. Sebab, tarif ini belum berubah sejak 2016.

Namun, dia masih belum dapat memastikan kapan tarif KRL Jabodetabek bakal naik karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pehubungan (Kemenhub) selaku regulator.

"Masalah kenaikan tarif, kita pasti dari pemerintah pihak regulator. Apakah akan ada kenaikan? Ada, tapi tunggu tanggal mainnya," ujar Asdo saat konferensi pers di Kantor Pusat KCI, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Rencana Naiknya Tarif KRL Jabodetabek, Bos KCI: Tunggu Tanggal Mainnya

Menimbang Kenaikan Tarif KRL

Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana menilai, sudah seharusnya tarif KRL mengalami penyesuaian. Dia pun mengungkapkan beberapa alasannya.

1. Tarif KRL Belum Berubah Sejak 2016

Dia menyebut, tarif KRL belum pernah berubah sejak 2016. Sementara kondisi ekonomi saat ini sudah sangat berbeda dibandingkan 8 tahun yang lalu.

Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan kajian tarif KRL Jabodetabek terbaru dengan memperhitungkan kondisi ekonomi saat ini.

"Tarif KRL sudah sejak 2016 belum mengalami penyesuaian, sementara harga BBM (bahan bakar minyak), inflasi, dan upah minimum regional sudah terus mengalami kenaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Wacana Tarif KRL Khusus Orang Kaya di 2023, Menhub: Bisa Rp 15.000

 


Sebagai informasi, pada tahun 2016, tarif KRL Jabodetabek untuk kilometer (km) pertama sebesar Rp 3.000 dan setiap 10 km berikutnya ada penambahan Rp 1.000. Tarif terjauh Rp 12.000.

Lalu pada 2017, tarif KRL 25 km pertama tetap Rp 3.000 dan tambahan tarif setiap 10 km berikutnya tetap Rp 1.000. Namun, tarif terjauh Rp 13.000 yang dikaitkan perluasan jangkauan layanan hingga ke Stasiun Rangkas Bitung.

Dengan demikian, saat ini tarif KRL ditentukan secara progresif. Tarif terdiri dari dua komponen, yaitu tarif dasar untuk 25 km dan tarif lanjutan progresif setiap 10 kilometer.

Adapun tarif dasar 25 km pertama sebesar Rp 3.000. Kemudian jika penumpang menggunakan layanan KRL lebih dari 25 km, akan dikenakan tarif lanjutan Rp 1.000 per 10 km.

Baca juga: Erick Thohir Khawatir Tarif KRL Naik jika Izin Impor Kereta Tidak Terbit

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com