HPP Gabah Kering Panen (GKP) di Petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg), Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan Rp 5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan senilai Rp 6.200 dan Gabah Kering Giling di gudang Bulog Rp 6.300.
Baca juga: Ekonom Sebut Bansos Jadi Biang Kerok Naiknya Harga Beras
Sementara harga beras HPP-nya ditetapkan senilai Rp 9.950 per kilogram.
“Dengan melihat kondisi sekarang semua ongkos produksi naik, sewa tanah naik, ongkos angkut naik, pupuk naik dan pestisida, nampaknya HPP itu sudah tidak lagi ideal kalau tetap bertahan di Rp 5.000,” ujar Sutarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sutarto menjelaskan, HPP sendiri digunakan pemerintah sebagai acuan untuk melindungi petani bilamana harga jatuh. Adapun HET untuk melindungi konsumen dan sebagai patokan mengetahui bahwa harga beras sedang tinggi atau tidak.
Struktur pembentukan HPP dilihat dan dirumuskan oleh pemerintah dengan menggunakan acuan harga pokok produksi beras yang kemudian ditentukan berapa persen pantasnya keuntungan untuk petani.
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok Rabu 6 Maret 2024, Harga Beras hingga Minyak Goreng Naik
“Misalnya kalau biaya produksi beras saja dalam kilogram Rp 100 per kilogram dengan keuntungan yang pantas misalnya 20 persen, berarti harga jual nya harus Rp 120 per kilogram. Intinya pemerintah ada hitung-hitungan tersendiri agar petani tidak rugi,” katanya.
Namun demikian, Sutarto kembali menegaskan, dengan kondisi sekarang yang juga biaya produksi naik, pemerintah harus mengoreksi HPP dan HET.
Hal ini juga diamini oleh Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa. Dwi yang juga menjabat sebagai Guru Besar IPB membeberkan HPP gabah dari tahun 2019 sudah pernah berubah mengikuti kenaikan harga pokok produksinya.