Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Resign dari Pekerjaan saat Terjadi 9 Hal Ini

Kompas.com - 10/03/2024, 14:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Resign dari pekerjaan alias keluar dari pekerjaan mungkin adalah hal yang tidak pernah ada waktu yang tepat untuk dilakukan.

Namun demikian, ada waktu-waktu di mana Anda sebaiknya tidak memutuskan untuk resign dari pekerjaan, bahkan jika Anda benci pekerjaan itu.

Lebih baik Anda membuat keputusan yang tepat dan resign pada saat yang tepat. Jangan terburu-buru mengambil keputusan dan resign di saat yang mendesak. Hal ini dapat merugikan Anda dan berdampak negatif pada prospek karier masa depan Anda.

Baca juga: Mau Resign? Perhatikan 5 Hal Ini Dulu

Ilustrasi resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.SHUTTERSTOCK/BONGKARNGRAPHIC Ilustrasi resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

Pastikan untuk mempertimbangkan semua faktor dengan hati-hati ketika Anda berpikir untuk resign dan pertimbangkan pro dan kontra dari alasan resign dari pekerjaan.

Dikutip dari The Balance, Minggu (10/3/2024), berikut beberapa kondisi di mana Anda sebaiknya tidak resign dari pekerjaan.

1. Anda bertengkar dengan bos atau rekan kerja

Jika Anda mempunyai konflik di tempat kerja yang tidak dapat diperbaiki, pikirkan secara strategis cara terbaik untuk melangkah maju.

Pastikan Anda tidak membuat keputusan terburu-buru. Jajaki resign dari pekerjaan dengan cara yang baik sehingga Anda mendapatkan referensi positif.

Baca juga: 5 Contoh Surat Resign Karyawan yang Baik dan Benar

2. Anda tidak memiliki pekerjaan lain

Tidak selalu mudah untuk mendapatkan pekerjaan, dan akan lebih sulit untuk mendapatkan pekerjaan ketika Anda tidak punya pekerjaan dan putus asa. Faktor-faktor seperti pasar kerja yang menurun atau pekerjaan Anda yang tidak diminati dapat menjadikan perjuangan ini sulit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com