Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Bos BTN soal Pegawai BUMN Bisa Libur 3 Hari Sepekan

Kompas.com - 11/03/2024, 06:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengakui gagasan soal waktu kerja 4 hari dari Menteri Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) Erick Thohir tidak mengganggu industri perbankan pelat merah.

Ketentuan tersebut disebut masuk akal dan memungkinkan untuk dilaksanakan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyebut, fleksibilitas jam kerja karyawan ini dapat diwujudkan karena dukungan dari digitalisasi yang telah terlebih dahulu dilakukan perseroan.

Baca juga: Demi Mental Health, Erick Thohir Ingin Karyawan BUMN Libur 3 Hari dalam Sepekan

Direktur Utama BTN Nixon LP NapitupuluKOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu

"Sangat memungkinkan, apalagi transaksi sudah semakin ke digital. Sangat memungkinkan. Kan ide itu muncul karena semakin banyaknya transaksi perbankan lewat digital," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Lebih lanjut, saat ini BTN telah menerapkan aturan flexi time alias jam kerja fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan beberapa pegawai untuk masuk kantor lebih siang dengan proporsi jam kerja yang juga digeser untuk waktu pulang yang lebih malam.

Kebijakan ini berguna untuk karyawan yang memiliki halangan untuk berangkan kerja pagi hari.

"Itu by plan, bukan dadakan, seminggu sebelum didaftarkan untuk ikut flexitime. Itu kasih ruang untuk pegawai lebih rileks, terutama karena masalah kemacetan paling banyak alasannya," terang dia.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi, Terbuka untuk Fresh Graduate

Adapun, ketentuan resmi soal pengurangan jam kerja yang diusulkan Erick Thohir masih ditunggu oleh perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk BTN.

Nixon optimistis, aturan tersebut tidak akan menggangu layanan perbankan yang berjalan. Pasalnya, pegawai dapat tetap bekerja sesuai dengan jam kerja dengan hari libur yang mungkin berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com