Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.
Setelah itu, Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP.
Apabila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya/Premi 20 persen.
Langkah selanjutnya, petani membayar premi swadaya/premi 20 persen. Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telepon Ketua Kelompok Tani.
Baca juga: Asuransi Pertanian, Solusi di Tengah Potensi Gagal Panen
Adapun Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80 persen) oleh Jasindo kepada Kementan.
Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari tiap-tiap Kabupaten/Kota.
Berikut ini adalah tata cara klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Pertama, peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali
Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).