JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) merupakan salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
AUTP merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, organisme pengganggu tanaman (OPT), serta hama dan penyakit tanaman.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan, saat ini pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran premi untuk AUTP tersebut.
Baca juga: Hadapi El Nino, Ekonom Sarankan Petani Gunakan Asuransi Pertanian
"AUTP tentu akan sangat berguna bagi petani, apalagi dengan kondisi cuaca yang saat ini tidak menentu," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/3/2024).
Ia menambahkan, program premi bantuan yang diberikan kepada petani sebesar Rp 180.000 dengan 80 persen berasal dari bantuan pemerintah.
Dengan demikian,setiap petani hanya membayar Rp 36.000 dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektare.
Jasindo juga baru-baru ini melakukan pembayaran klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 875,8 juta di Kabupaten Demak.
Baca juga: Antisipasi Lahan Pertanian Terendam Banjir, Kementan Siapkan Pompanisasi hingga Asuransi Pertanian
Pembayaran klaim AUTP 2024 Tahap 1 adalah untuk Kabupaten Demak, Grobogan, Kudus, dan Pati dengan total luas lahan 145,97 hektare.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk petani?
Pertama, peserta difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam mengisi formulir pendaftaran digital pada aplikasi sistem informasi asuransi pertanian (SIAP) sesuai dengan formulir yang telah disediakan pada akun PPL dengan lengkap dan benar.
Selanjutnya BPP/UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif.
Setelah itu, Asuransi Jasindo melakukan pengecekan kelengkapan data pendaftaran peserta AUTP.
Apabila data pendaftaran lengkap selanjutnya Jasindo melakukan penerimaan pendaftaran dan secara otomatis Kelompok Tani akan menerima tagihan virtual account premi Swadaya/Premi 20 persen.
Langkah selanjutnya, petani membayar premi swadaya/premi 20 persen. Polis terbit secara otomatis dan Salinan polis disampaikan melalui SMS Blasting ke Nomor Telepon Ketua Kelompok Tani.
Baca juga: Asuransi Pertanian, Solusi di Tengah Potensi Gagal Panen
Adapun Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat dan menetapkan Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (SK DPD) AUTP. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota mengunggah (upload) penetapan DPD melalui aplikasi SIAP yang menjadi salah satu dokumen penagihan premi bantuan APBN (80 persen) oleh Jasindo kepada Kementan.
Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi membuat rekapitulasi DPD dari tiap-tiap Kabupaten/Kota.
Berikut ini adalah tata cara klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Pertama, peserta didampingi petugas Dinas Pertanian (Petugas Penyuluh Lapangan/Pengendali
Organisme Pengganggu Tanaman) menyampaikan laporan klaim kepada pihak asuransi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pertanian (SIAP).
Baca juga: Terancam Gagal Panen, Petani di Pidie Dihimbau Kementan Gunakan Asuransi Pertanian
Setelah dokumen klaim lengkap dan penyebab klaim terjamin polis, asuransi pelaksana akan melakukan analisa serta menyampaikan persetujuan klaim (termasuk discharge form).
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, barulah klaim akan dibayarkan ke rekening kelompok tani.
Adapun ketentuan peserta harus mengambil langkah-langkah upaya pengendalian bersama petugas Dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan yang lebih luas yang disebabkan oleh OPT.
Baca juga: Asuransi Pertanian Jaga Ketahanan Petani Capai Target Swasembada Pangan
Demikian adalah cara pendaftaran dan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk petani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.