Sementara bagi CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Baca juga: PNS Girang Kembali Dapat THR 100 Persen
"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.
Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memastikan, pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.
Baca juga: Pengusaha Sebut THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.