Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Jadi Sorotan, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

Kompas.com - 15/03/2024, 05:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara terkait ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Yustinus menyadari, aturan yang membatasi penumpang dari luar negeri untuk membawa berbagai jenis barang itu mendapat banyak sorotan dan masukan dari masyarakat.

Akan tetapi, ia bilang, ketentuan yang mulai diterapkan sejak 10 Maret itu sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni memberi perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.

"Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi," ujar dia, melalui unggahan akun resmi X-nya, dikutip oleh Kompas.com setelah mendapatkan izin, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag: Untuk Oleh-oleh Boleh

Oleh karenanya, Yustinus memastikan, pihaknya mendengarkan dan menerima aspirasi dari masyarakat terkait ketentuan pembatasan itu.

Bahkan, masukan dari masyarakat disebut telah disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.

"Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait," ujar Yustinus.

"Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," sambungnya.

Baca juga: Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, dari Sepatu hingga Ponsel

 


Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes, Mendag: Akan Dievaluasi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com