Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum OJK Cabut Moratorium, "PR" Modal Minimum Industri "Fintech Lending" Harus Kelar

Kompas.com - 21/03/2024, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer memberi sinyal untuk membuka moratorium izin usaha fintech peer-to-peer lending atau pembatasan pembukaan izin usaha untuk fitech lending. Namun hal tersebut belum terwujud sampai saat ini.

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, masalah yang ada dalam industri fintech peer-to-peer lending harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium izin fintech lending.

Hal itu akan menjadi tolok ukur bagi pemain baru yang akan menggeluti industri ini.

"Jadi istilahnya ada pembenahan terlebih dahulu dari dalam sebelum memberikan kesempatan untuk yang di luar itu untuk masuk," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Ini Alasan OJK Belum Buka Moratorium Fintech Lending

Ia menambahkan, perusahaan fintech lending juga perlu mengikuti aturan modal minimal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya OJK menyampaikan, terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Januari 2024.

Dari 16 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 9 penyelenggara fintech P2P lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.

"Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan, dan itu menunjukkan kesetaraan pada semuanya," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Pelaporan Baru OJK untuk Fintech Lending, Berlaku mulai 1 Juli 2024

Selain itu, pencabutan moratorium fintech lending sebaiknya dilakukan dari perusahaan yang menyalurkan pembiayaan produktif terlebih dahulu. Dengan demikian, sektor produktif akan tumbuh mengimbang sektor konsumtif di industri.

Tak hanya itu, Nailul juga berharap sentimen negatif yang ada di industri fintech lending juga dapat dibenahi. Kalau tidak dibenahi, industri fintech lending hanya akan dibebani oleh masuknya pelaku usaha baru.

"Tidak memberikan kualitas terhadap industri itu sendiri," terang dia.

Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

 


Di sisi lain, Nailul juga berharap risiko yang ada di sektor produktif terutama pada sektor UMKM dapat diatasi sebelum moratorium izin fintech dibuka.

Hal ini berkaca pada kasus gagal bayar yang terjadi pada beberapa fintech lending produktif seperti TaniFund, iGrow, atau Investree.

Lebih lanjut, Nailul berharap moratorium tidak dicabut sebelum masalah-masalah yang ada dapat teratasi dengan baik dan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech lending pudar.

"Dari adanya beberapa kasus, lebih baik tambaknya di triwulan IV-2024 atau semester II-2024 akhir sebenarnya lebih baik untuk dicabutnya moratorium fintech lending," ujar dia.

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

Nailul mengungkapkan, saat ini masih banyak perusahaan yang ingin masuk ke industri fintech lending secara resmi. Pasalnya saat ini mereka seolah terjebak menjadi fintech lending ilegal karena moratorium izin fintech lending yang ada.

Dengan kata lain, pencabutan moratorium izin fintech lending ini juga dapat mengurangi fintech lending ilegal yang ada.

"Mungkin secara modal bisa memenuhi, tapi secara bisnis terhambat juga karena mereka jatuhnya ilegal," tutup dia.

Baca juga: Target Konservatif Pembiayaan Fintech Lending

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, sampai saat ini OJK masih mengkaji opsi pencabutan pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.

"Antara lain dengan mempertimbangkan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (12/3/2024).

Ia menambahkan, belum dicabutnya moratorium itu dipengaruhi oleh pengukuran potensi pertumbuhan fintech lending yang sudah ada sekarang.

"Agar dapat tumbuh secara optimal," imbuh dia.

Tak hanya itu, Agusman juga mempertimbangkan persaingan usaha antar penyelenggara pinjol tersebut. Ia ingin membentuk iklim industri fintech lending yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum.

Baca juga: AFTI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif ke Industri Fintech Lending

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Semula, rencana pencabutan moratorium izin fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com