Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pelaporan Baru OJK untuk "Fintech Lending", Berlaku mulai 1 Juli 2024

Kompas.com - 29/02/2024, 16:19 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias fintech lending.

Adapun beleid baru tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, ketentuan pelaporan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending dapat berkembang dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan pelaku jasa keuangan tersebut.

Baca juga: OJK Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Persyaratannya

"SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, dalam SEOJK 1/2024 diatur mengenai kewajiban bagi penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK.

Data transaksi tersebut paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Baca juga: Waspada Penipuan Investasi atas Nama Lawson, Pelanggan Diminta Lapor ke OJK

"Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi pendanaan secara waktu nyata (real time), penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada OJK secara harian," imbuh dia.

Aman menuturkan, penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.

Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.

"Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK," tandas dia.

Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia tahun lalu.

Baca juga: OJK Bakal Dorong Konsolidasi Peluncuran Peta Jalan BPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com