Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Jamin Polis Asuransi, Bos LPS Kasih Bocoran Perkembangan Programnya

Kompas.com - 22/03/2024, 06:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan perkembangan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2028.

Purbaya menjelaskan, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, LPS diamanatkan untuk menyelenggarakan PPP terhitung lima tahun setelah UU diterbitkan.

Untuk menjalankan amanat tersebut, Purbaya bilang, pilhaknya telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan dan beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS).

Baca juga: Soal Kenaikan PPN, Ketua LPS: Lebih Bagus Sistemnya Diperbaiki

Adapun, peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.

"Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi da memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi," tutur Purbaya, dalam Media Briefing, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, Purbaya membeberkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Pada saat bersamaan, LPS melakukan persiapan pemenuhan sumber daya manusia dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.

"Kemudian, LPS pun telah melakukan perubahan organisasi di antaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait," ujar Purbaya.

Baca juga: LPS Minta Perbankan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Nasabah

 


LPS pun telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), yakni sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara.

Dengan menjadi anggota IFIGS, Purbaya bilang, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.

Dalam rangka menyiapkan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga telah bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) antara lain dengan penugasan pegawai LPS di KDIC dan sebaliknya.

"Selain itu LPS juga akan berkolaborasi dengan PIDM atau lembaga penjamin simpanan Malaysia dan rencananya akan melakukan pertukaran pegawai juga," ucap Purbaya.

Baca juga: Awal Tahun Sudah Ada 2 BPR Bangkrut, LPS: Akan Ada yang Lain Jatuh..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com