Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal "Blacklist" Peserta Mudik Gratis yang Daftar di Penyelenggara Lain

Kompas.com - 22/03/2024, 20:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memblokir peserta mudik gratis yang mendaftar di penyelenggara mudik gratis lain.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirullah mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) peserta akan diblokir jika tidak menggunakan kuota mudik gartis yang sudah didapatkan.

Pemblokiran ini akan dilaksanakan mulai Mudik Gratis 2024. Jika peserta diblokir, maka tidak akan bisa mengikuti program mudik gratis berikutnya.

Baca juga: InJourney Siapkan 2.088 Tiket Mudik Gratis BUMN, Cek Rutenya

Ilustrasi mudik.Dok. Kementerian Perhubungan Ilustrasi mudik.

"Tahun ini kami sudah membuat notifikasi, kalau tahun ini mendaftar dan ternyata tidak dipakai, maka akan di-blacklist oleh kami. NIK-nya akan kami kunci dan selanjutnya kalau ada mudik gratis atau kegiatan lain dia tidak akan bisa lagi untuk mendapatkan kesempatan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Pemblokiran ini dilakukan agar masyarakat tidak mendaftar di beberapa program mudik gratis yang diselenggarakan oleh kementerian lain, lembaga, BUMN, atau swasta.

Sebab, tindakan ini menyebabkan kuota mudik gratis yang sudah disediakan menjadi tidak termanfaatkan.

Dia bilang, pada Mudik Gratis 2023 terdapat 1.500 kursi mudik gratis yang kosong karena peserta yang sudah daftar tidak berangkat.

Baca juga: Mudik Gratis Naik Kapal Pelni, Ada Kuota 13.012 Penumpang

"Tolong satu saja daftar, kalau sudah dapat jangan daftar yang lain. Ini menurut kami juga masyarakat kita mentang-mentang gratis jadi semua dicoba. Akibatnya nanti pada saat pelaksanaan ada beberapa bus yang kosong," ucapnya.

Sementara, banyak masyarakat yang membutuhkan kuota mudik gratis itu namun tidak bisa mendapatkannya lantaran kuota sudah habis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com