Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar Anggota DPR soal Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Bahlil: Kita Sedang Pelajari

Kompas.com - 01/04/2024, 19:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai dicecar Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Mufti Anam terkait kasus korupsi tersebut.

"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya, kita lagi mengkaji sampai sekarang. Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," kata Bahlil usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Bahlil mengatakan, dalam tahap pemberian IUP kepada pengusaha, Kementerian Investasi berada diurutan paling akhir untuk meneken izin.

Sementara itu, kata dia, penentuan lahan dan titik koordinat merupakan kewenangan dari kementerian teknis.

"Di kementerian teknis. Tetapi, begitu selesai dokumennya selesai, dikirim ke Kementerian Investasi untuk diterbitkan IUP-nya. Tapi proses lelangnya, proses lokasinya di mana, titik koordinatnya di mana, itu tidak merupakan domain secara aturan di kami," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Adapun Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Mufti Anam meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mencabut seluruh izin tambang terkait Helena Lim (HL) dan suami dari artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis (HM).

Helena Lim dan Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Hal tersebut disampaikan Mufti dalam dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Mufti mengatakan, kasus korupsi tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

"Saya minta pak menteri (Bahlil Lahadalia) semua usaha yang trafiliasi ke Harvey Moeis kami melihat bahwa dia pengusaha tambang batu baraz nikel dan sebagainya, juga Helena Lim juga RBT mungkin pak menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita, semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut, dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas," kata Mufti.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...


Mufti juga mengatakan, kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tetapi juga nama Robert Bono Susatyo (RBT).

Ia mengatakan, kerugian negara yang disebabkan ketiga orang tersebut sangat besar. Ia pun meminta tindak tegas Bahlil dan jajarannya terkait kasus tersebut.

"Kalau kita lihat coba rakyat-rakyat kita ini cerdas menghitung dari Rp 271 triliun duit negara yang mereka ambil, merugikan negara sebesar itu, kalau dihitung-hitung itu rakyat harus nyari Rp 1 miliar per hari mereka baru bisa kembalikan 750 tahun, ini bukan sedikit, maka kami ingin tahu, suasana kebantinan kami terganggu," ujarnya.

Baca juga: PT Timah Setorkan Pajak dan PNBP Rp 315,6 Miliar pada Semester I-2023

 

Duduk perkara kasus IUP Timah

Sebagai informasi, sebanyak 16 orang terkait kasus korupsi tata niaga timah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Salemba dan Cipinang, Jakarta.

Dua tersangka terakhir yakni Helena Lim (HL) dan Harvey Moeis (HM).

Dua tersangka tersebut ramai menjadi perbincangan karena HL dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sedangkan HM merupakan petinggi di perusahaan smelter timah swasta terbesar PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami dari artis Sandra Dewi.

"Tersangka HM dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu (27/3/2024).

Dalam kasus tersebut, Harvey disangkakan telah menghubungi MRPT alias RZ yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Kemudian Harvey dan MRPT membuat kesepakatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan melibatkan empat smelter swasta yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.

Selanjutnya dilakukan bagi hasil keuntungan untuk para tersangka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).

Belakangan kejaksaan menilai penggunaan dana CSR tidak tepat sasaran dan terjadi kerusakan lingkungan yang masif dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com