Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita 188.640 Produk Pangan Kedaluwarsa Selama Ramadhan 2024

Kompas.com - 02/04/2024, 14:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 188.640 buah produk pangan kemasan yang sudah kedaluwarsa dan rusak selama periode Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H atau 2024.

Penyitaan tersebut dilakukan BPOM dalam intensifikasi pengawasan pangan sejak 4 Maret 2024 lalu yang menyasar 2.208 sarana, terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce.

Plt Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia mengatakan, kegiatan pengawasan ini berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan jajanan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.

Baca juga: Aspadin Kukuh Tolak Pelabelan BPA, meski BPOM Temukan Indikasi Kontaminasi di Galon Guna Ulang

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana (28,44 persen) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,2 Miliar," kata Rizka dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

Rizka mengatakan, BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan.

Ia juga mengatakan, hasil pengawasan memperlihatkan hasil yang positif yaitu terjadinya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya (723 sarana).

"Penurunan ini sejalan dengan upaya penguatan post-market yang dilakukan BPOM melalui pembinaan kepada pelaku usaha terkait penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB)," ujarnya.

Baca juga: 2 Cara Cek BPOM secara Online

Rizka juga mengatakan, jenis temuan pangan terbesar merupakan pangan tanpa izin edar (TIE) sebesar 49,03 persen.

Polres Sumenep, Jawa Timur, bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko hingga swalayan jelang bulan suci Ramadhan 2024, Kamis (7/2/2024). Polres Sumenep Polres Sumenep, Jawa Timur, bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko hingga swalayan jelang bulan suci Ramadhan 2024, Kamis (7/2/2024).
Produk ini, lanjutnya, banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Tarakan (Kalimantan Utara), Pekanbaru, Palopo (Sulawesi Selatan), Banda Aceh, dan DKI Jakarta.

Adapun produk TIE tersebut berupa cokelat olahan, bumbu, permen, minuman serbuk, dan biskuit. Kemudian temuan pangan kedaluwarsa sebesar 31,89 persen (60.151 pcs) di wilayah kerja UPT Manado (Sulawesi Utara), Palopo (Sulawesi Selatan), Belu, Kupang, dan Ende (Nusa Tenggara Timur).

Sementara itu produk kedaluwarsa berupa jeli/agar/puding, minuman serbuk, bumbu, bahan tambahan pangan (BTP), dan mi/pasta.

Baca juga: BPOM Umumkan 12 Sirup yang Aman Digunakan per 22 Maret 2024, Ini Daftarnya

Di samping itu, Rizka mengatakan, untuk temuan pangan rusak sebesar 19,09 persen (36.006 buah) banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Semarang (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Belu (NTT), Sofifi (Maluku Utara), dan Palopo (Sulawesi Selatan).

Produk pangan rusak ini berupa ikan olahan dalam kaleng, mi/pasta, produk kental manis (susu/krimer), susu ultra high temperature (UHT)/steril, dan BTP.

“Produk TIE impor banyak ditemukan di wilayah perbatasan negara seperti, Tarakan, Pekanbaru, dan Banda Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat jalur ilegal dan dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Selain itu, produk TIE impor juga banyak ditemukan di wilayah yang banyak warga negara asing (WNA) berdomisili seperti di wilayah Jakarta dan Palopo. Hal ini karena tingginya demand/permintaan WNA terhadap produk tersebut," tuturnya.

Rizka mengatakan, BPOM juga telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: BPOM DIY Temukan Cumi Asin Mengandung Formalin di Pasar Sleman

"Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE, serta pemusnahan terhadap produk rusak dan kedaluwarsa," kata dia.

Pengawasan siber

Rizka mengatakan, BPOM juga melakukan pengawasan daring melalui patroli siber.

Dari hasil patroli siber selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan tahun ini, ditemukan 17.586 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 31 miliar.

BPOM, kata dia, telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Baca juga: BPOM Tambah Daftar 12 Obat Sirup Aman, Totalnya 1.174 Produk

Adapun untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan mengurangi peredaran pangan TIE, BPOM berperan aktif memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK) melalui pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

Ia mengimbau, masyarakat untuk tidak membeli produk TIE dan beralih ke produk lokal yang aman dan berkualitas. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan dan mendukung perekonomian nasional.

Suasana Pasar Takjil Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2023) KOMPAS.com/XENA OLIVIA Suasana Pasar Takjil Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2023)

Pengawasan jajanan takjil

Sementara itu, Rizka mengatakan, untuk pengawasan terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil), BPOM melakukan sampling dan pengujian cepat di 1.057 lokasi sentra penjualan pangan takjil (3.749 pedagang).

Ia mengatakan, pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan pewarna (rhodamin B dan metanil yellow).

Baca juga: Mi Basah Berformalin Dijual di Pasar Depok, Wawalkot Depok: Mudah-mudahan BPOM Telusuri Produsennya

Ia menyebutkan, pangan mengandung bahan yang dilarang masih ditemukan pada pengawasan kali ini. Namun demikian, terjadi jumlah penurunan takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebesar 0,07 persen dibandingkan tahun 2023 (1,17 persen).

"Dari 9.262 sampel yang diperiksa, sebanyak 102 sampel (1,1 persen) mengandung bahan yang dilarang, yaitu formalin (0,53 persen), rhodamin B (0,30 persen), boraks (0,28 persen), dan metanil yellow (0,01 persen). Pengujian pada satu sampel takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat menunjukkan hasil positif pada lebih dari satu parameter uji," kata dia.

Terakhir, Rizka mengatakan, BPOM berkomitmen terus mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan dan Idulfitri.

"Pelaku usaha pangan kembali diminta untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com